INFOKU, BLORA – Dari data yang didapat alokasi belanja gaji pegawai
di Pemkab Blora masih cukup tinggi.
Yakni, mencapai 39 persen dari total belanja daerah, itu melebihi ambang batas yang diberikan pemerintah pusat sebesar 30 persen.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji dalam keterangan pers mengatakan,
saat ini belanja pegawai di Blora memang masih lebih dari
30 persen.
Berdasarkan data dari Dashboard Command Centre
Kabupaten Blora, anggaran belanja gaji pegawai di Kota Sate itu
mencapai Rp 910,99 miliar dari total anggaran belanja mencapai Rp 2,33 triliun.
Angka itu sudah termasuk anggaran pegawai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang
pengelolaannya di luar APBD Blora.
Baca juga : Gaji PPPK Guru dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD
Sehingga, persentase alokasi belanja
pegawai sekitar 36 persen dari total APBD tahun ini.
“Sebetulnya tidak boleh melampaui dari 30
persen. Namun, kami masih diberi kelonggaran 3 hingga 4 tahun ke depan agar
tidak melebihi hal itu,’’ ungkapnya
Lanjut Mumuk, panggilan akran ka BPPKAD Blora,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ayat (1) Pasal 146 disebutkan bahwa
daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan
guru yang dialokasikan melalui transfer daerah. Paling tinggi besarannya
mencapai 30 persen dari total belanja APBD.
Baca juga : Akibat Sering Tidak Ngantor, Kades Nglebur Blora Terancam Diberhentikan
“Undang-Undang tersebut telah diterbitkan sejak
awal 2022 lalu. Namun, sesuai UU HKPD itu, kami masih diberi waktu hingga 5
tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai,’’
jelasnya.
Mumuk mengaku cukup berat mengikuti aturan
tersebut. Sebab, Blora masih mengadalkan dana-dana transfer.
Baik dana transfer dari pusat maupun provinsi.
Hal itu karena kebutuhan pegawai tidak bisa dihindari.
Baca juga : Keluarkan Rp 810 Juta pada Semester Pertama, untuk Perades Yang Dikuliahkan
Sedangkan penghasilan asli daerah (PAD) masih
belum maksimal. Selain itu, dana alokasi umum (DAU) saat ini juga sudah
ditentukan penggunaannya.
“Bisa dilihat nanti. Jadi kebijakan ini kan dari pemerintah pusat. Coba kita lihat perkembangannya. Beban ini juga dirasakan oleh pemerintah kabupaten yang tipenya hampir sama dengan Blora. Kalau yang kota dan PAD-nya tinggi memang tidak terlalu berat,’’ tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment