INFOKU, BLORA - EN inisial seorang ibu, asal Klatak, Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng usai mengambil paket di jasa ekspedisi.
EN
ditangkap karena paket yang diambil tersebut berisi narkoba jenis ganja seberat
1,1 kg. EN tak mengetahui bahwa anaknya, Marhaendra Cahya Praditya
Herenza telah mengakalinya.
EN
diminta anaknya untuk mengambil paket tanpa memberi tahu isinya ke jasa
ekspedisi di Blora.
Kemudian
saat perjalanan pulang dari mengambil paket ditangkap petugas BNNP
jateng.
Setelah
mendapatkan keterangan EN, polisi langsung menangkap Marhaendra.
Baca juga : Sudah 1 Tahun Usulan Pembentukan BNNK Blora, Belum Juga Ditetapkan
EN
pun dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Baca juga: 5 Polisi di
Manokwari Didakwa Aniaya Warga yang Dituduh Memiliki Ganja
"Iya,
itu ibunya. Hanya disuruh mengambil, tapi tidak tahu isi di dalam
paketan," ungkap Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati
di kantornya, Kamis (27/7/2023).
Paketan
narkoba yang bertuliskan sparepart itu dikirim dari Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara.
Baca juga : Akibat Sering Tidak Ngantor, Kades Nglebur Blora Terancam Diberhentikan
Kemduian
tiba di ekspedisi di Kabupaten Blora Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.45 WIB.
Meski
jenis paket telah disamarkan, akal-akalannya tidak mempan dan tetap terendus
petugas.
"Modusnya
disamarkan dengan dikasih tulisan sparepart motor vespa," jelasnya.
Sementara,
Kasi Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto mengungkapkan, nama pengirim paketan
tersebut diketahui melalui keterangan ibu tersangka.
Kemudian
pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi lokasi
pelaku yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
"Posisi
si tersangka ini di Deli Serdang, atas nama Cahya, warga Blora. Dia disana
(Deli Serdang) kerja di bengkel motor," ujarnya.
Tak
berselang lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk
melakukan penangkapan, Selasa (18/7/2023).
Ahasil,
pelaku berhasil diringkus di Deli Serdang dan dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah
di Jawa Tengah, Rabu (19/7/2027).
"Ngakunya
sudah empat kali, tapi jualnya di luar Jawa Tengah. Jumlahnya sama satu
kilogram. Kalau yang ini (Ganja) rencana diedarkan ke Blora," bebernya.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Kini
tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jawa Tengah untuk mengikuti
proses hukum.
Pihaknya
juga terus mendalami asal usul barang yang diperoleh tersangka.
"Ini kita masih dalam pemeriksaan, penyidikan, untuk kita kembangkan. Pengakuannya, dia beli langsung dari seseorang, masih DPO," pungkasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment