Tega Banget .... Seorang Ibu di Blora Disuruh Anaknya Ambil Paket yang Berisi Ganja

 

INFOKU, BLORA - EN inisial seorang ibu, asal Klatak, Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng usai mengambil paket di jasa ekspedisi. 

Foto : IST 

EN ditangkap karena paket yang diambil tersebut berisi narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg. EN tak mengetahui bahwa anaknya, Marhaendra Cahya Praditya Herenza telah mengakalinya. 

EN diminta anaknya untuk mengambil paket tanpa memberi tahu isinya ke jasa ekspedisi di Blora.

Kemudian saat perjalanan pulang dari mengambil paket ditangkap petugas BNNP jateng. 

Setelah mendapatkan keterangan EN, polisi langsung menangkap Marhaendra.

Baca juga : Sudah 1 Tahun Usulan Pembentukan BNNK Blora, Belum Juga Ditetapkan

EN pun dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.  Baca juga: 5 Polisi di Manokwari Didakwa Aniaya Warga yang Dituduh Memiliki Ganja

"Iya, itu ibunya. Hanya disuruh mengambil, tapi tidak tahu isi di dalam paketan," ungkap Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Paketan narkoba yang bertuliskan sparepart itu dikirim dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga : Akibat Sering Tidak Ngantor, Kades Nglebur Blora Terancam Diberhentikan

Kemduian tiba di ekspedisi di Kabupaten Blora Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.45 WIB.

Meski jenis paket telah disamarkan, akal-akalannya tidak mempan dan tetap terendus petugas.

"Modusnya disamarkan dengan dikasih tulisan sparepart motor vespa," jelasnya.

Sementara, Kasi Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto mengungkapkan, nama pengirim paketan tersebut diketahui melalui keterangan ibu tersangka.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi lokasi pelaku yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

"Posisi si tersangka ini di Deli Serdang, atas nama Cahya, warga Blora. Dia disana (Deli Serdang) kerja di bengkel motor," ujarnya.

Tak berselang lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan, Selasa (18/7/2023).

Ahasil, pelaku berhasil diringkus di Deli Serdang dan dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah di Jawa Tengah, Rabu (19/7/2027).

"Ngakunya sudah empat kali, tapi jualnya di luar Jawa Tengah. Jumlahnya sama satu kilogram. Kalau yang ini (Ganja) rencana diedarkan ke Blora," bebernya.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Kini tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jawa Tengah untuk mengikuti proses hukum.

Pihaknya juga terus mendalami asal usul barang yang diperoleh tersangka.

"Ini kita masih dalam pemeriksaan, penyidikan, untuk kita kembangkan. Pengakuannya, dia beli langsung dari seseorang, masih DPO," pungkasnya.(Endah/IST



Post a Comment

0 Comments