INFOKU, BLORA - Pemerintah Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berencana melengkapi paket wisata desa, dengan menambahkan kawasan bersejarah situs Kubur Kalang yang berada di kawasan hutan jati Perhutani di Dukuh Nglawungan desa setempat.
Selain paket wisata seperti kebun duren, petik buah di kebun asri, angon
sapi, wisata Bendungan Greneng dan produk UMKM, kami berecana menambahkan
kawasan bersejarah situs Kubur Kalang di dukuh Nglawungan sebagai paket wisata.
"Nanti segera kami koordinasikan dengan dinas dan pihak terkait,” kata
Yasir, Kades Tunjungan, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, situs Kubur Kalang berada di lokasi lebih kurang 10 hektar
lahan hutan, hanya saja secara detail jumlahnya belum diketahui karena sebagian
sudah tertimbun tanah dan ditumbuhi pohon jati serta rerumputan.
Baca juga :Misteri Pencarian Harta Karun Makam Kuno "Wong Kalang" di Hutan Blora
“Kami berharap dari Dinporabudpar Blora berkenan memberikan papan penanda
situs Kubur Kalang di Nglawungan. Termasuk nanti kami juga berencana membuat
etalase atau rumah budaya untuk menyimpan benda peninggalan bersejarah di wilayah
Desa Tunjungan,” jelasnya.
Plt. Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiyarso, melalui Kepala Bidang
Kebudayaan Setyo Pujiono, menyambut baik rencana Pemdes Tunjungan dan segera
akan menindaklanjuti.
“Kami sangat menyambut baik dan segera menindaklanjuti untuk pemasangan
papan penandaan situs Kubur Kalang di Nglawungan,” jelasnya.
Pihaknya menyarankan agar Pemdes Tunjungan memetakan beberapa titik Kubur
Kalang dan diberi pagar supaya lebih menonjol dan diketahui masyarakat.
Sementara itu Handono, Mantri RPH Nglawungan BKPH Nglawungan KPH Blora
menunjukan lokasi Kubur Kalang berada di petak 163 pada wilayah hutan jati
setempat.
Orang Kalang sendiri adalah sebuah suku di Jawa yang hidup sebelum masa
Hindu Budha, yang diyakini orang kalang nenek moyang dari orang asli Blora,
Bojonegoro dan Tuban.
Sehingga diketahui ada banyak makam di Blora dengan ciri makamnya membujur
dari barat ke timur yang biasanya ada batu sebagai penanda di makam
tersebut.
Setiap meninggal dikubur bersama dengan harta bendanya atau disebut bekal
kubur.
Untuk diketahui, sebanyak delapan belas orang, pada Jumat (10/7/2020) lalu
diamankan petugas Polsek Tunjungan, Polres Blora karena melakukan penggalian
makam kuno yang disinyalir merupakan makam Suku Kalang di kawasan hutan
Nglawungan.
Mereka memburu bekal kubur yang biasa disertakan di dalam pemakaman orang
Kalang.
Baca juga : Mengapa Harta Karun di Blora Jadi Buruan, Inilah Fakta Sejarahnya
Upaya penghentian dengan mengamankan para penggali liar tersebut
menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Tunjungan, Yasir, yang mendapat
dukungan dari Dinporabudpar Blora.
Karena, dari aktivitas tersebut, para penggali itu diyakini melanggar UU No
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Padahal, sebagai cagar budaya harus dilindungi. Cagar budaya tidak boleh
digali seenaknya. Setiap pengalian harus ada izin. Seperti dalam rangka
penelitian.
Tidak boleh digali kemudian barang-barang yang ditemukan itu dimiliki secara pribadi atau dijual. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment