INFOKU, BLORA - Setiap tanggal 15 Ketentuan dari Dinas
Pendidikan (Disdik) Blora untuk memakai pakaian Samin sebagai
seragam adat di sekolah.
Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan mengenai pakaian seragam sekolah
itu dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Disdik Blora Nomor
420/2436/2023 yang ditandatangani kepala dinas tertanggal 11 Juli 2023.
Adanya seragam adat itu bertujuan untuk meningkatkan
kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi orang tua atau wali
peserta didik.
Selain itu, juga meningkatkan disiplin dan
tanggung jawab peserta didik.
Baca juga : Dindik Akui Tidak Semua Kasek Paham PBD, Dana BOS Perlu Diarahkan Perbaikan Mutu
"Sudah kami tetapkan sesuai surat edaran
tersebut. Pakainnya pakaian Samin. Itu sesuai dengan Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2022, ada aturan pakaian adat," jelas
Kepala Disdik Blora Aunur Rofiq.
Pembelian seragam pakaian adat Samin diserahkan
kepada masing-masing orang tua siswa. Itu juga berlaku untuk seragam nasional,
pramuka, ataupun pakaian adat.
Baca juga : Gaji PPPK Guru dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD
"Sesuai dengan surat edaran, bahwa kami nantinya sama dengan karyawan-karyawan yang ada di Kabupaten Blora. Pakaian tersebut digunakan tiap tanggal 15," pungkasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment