INFOKU, BLORA - Pelaku pembunuhan seorang wanita di K Hotel Blora, bernama Joko Umbaran alias JU dituntut pidana 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah membacakan
tuntutan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora,
pada Kamis (20/7/2023).
"Untuk
pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan di hotel K sudah dibacakan pada hari
Kamis Tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan 20 tahun penjara dan pasal yang
dituntutkan yaitu Pasal 340 KUHP," ucap Jatmiko kepada wartawan, Jumat
(21/7/2023).
Baca juga : Tidak Puas Saat Dilayani, Lelaki Bunuh Teman Kencan
Sebagaimana
pemberitaan lalu, seorang perempuan bernama Mirawati ditemukan tewas berlumuran
darah di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten
Blora, Jawa Tengah pada 17 Januari 2023.
Saat
ditemukan, terdapat luka di leher korban. Ia dibunuh oleh teman kencannya yang
bernama Joko Umbaran.
Pelaku
tega membunuh Mirawati karena merasa tak puas saat kencan dengan korban.
Pembunuhan
berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.
Dia
pun menemukan korban dan menggunakan jasa korban untuk kencan.
Baca juga : Mayat Berjenis Perempuan Ditemukan Tewas Di Hotel Blora
Sebelumnya
pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pelaku
membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.
Pasalnya
ia pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya
ternyata laki-laki dan memerasnya.
Berdalih
trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan korban.
Saat
sedang berkencan, korban dan pelaku sempat cekcok masalah bayaran, sehingga
korban meminta agar pelaku segera mengakhiri kencannya.
Pelaku
yang tidak puas dengan pelayanan korban kemudian mengambil pisau dan menusukkan
ke arah korban hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.
Usai
membunuh korban, pelaku sempat kabur keluar hotel tanpa mengenakan pakaian dengan
tubuh berlumuran darah.
Baca juga : Ayah Kandung Diamankan Polres Blora, Diduga Hamili Anak Disabilitas
Dia pun kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 Januari 2023 sekitar Pukul 08.00 WIB di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment