Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Blora Dituntut 20 Tahun Penjara

 

INFOKU, BLORA - Pelaku pembunuhan seorang wanita di K Hotel Blora, bernama Joko Umbaran alias JU dituntut pidana 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Foto Arsip

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, pada Kamis (20/7/2023).

"Untuk pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan di hotel K sudah dibacakan pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan 20 tahun penjara dan pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 340 KUHP," ucap Jatmiko kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Baca juga : Tidak Puas Saat Dilayani, Lelaki Bunuh Teman Kencan

Sebagaimana pemberitaan lalu, seorang perempuan bernama Mirawati ditemukan tewas berlumuran darah di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 17 Januari 2023.

Saat ditemukan, terdapat luka di leher korban. Ia dibunuh oleh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran.

Pelaku tega membunuh Mirawati karena merasa tak puas saat kencan dengan korban.

Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.

Dia pun menemukan korban dan menggunakan jasa korban untuk kencan.

Baca juga : Mayat Berjenis Perempuan Ditemukan Tewas Di Hotel Blora

Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pelaku membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.

Pasalnya ia pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.

Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan korban.

Saat sedang berkencan, korban dan pelaku sempat cekcok masalah bayaran, sehingga korban meminta agar pelaku segera mengakhiri kencannya.

Pelaku yang tidak puas dengan pelayanan korban kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.

Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur keluar hotel tanpa mengenakan pakaian dengan tubuh berlumuran darah.

Baca juga : Ayah Kandung Diamankan Polres Blora, Diduga Hamili Anak Disabilitas

Dia pun kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 Januari 2023 sekitar Pukul 08.00 WIB di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.(Endah/IST



Post a Comment

0 Comments