INFOKU, BLORA - Bupati H.
Arief Rohman dan DPRD Blora menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2024.
Serta pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Sabtu, (29/7/2023).
Bupati Blora bersyukur bahwa proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Konkritnya, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati
dan Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024
serta Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Baca juga : Masih ada 79 Sertifikat HGB Wonorejo Cepu Belum Dibagikan
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat 2 yang menyatakan bahwa, kesepakatan
terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
"Melalui sidang ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora," kata Bupati Blora.
Bupati menyampaikan bahwa tema pembangunan tahun 2024 Kabupaten Blora
adalah “Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya
Saing”.
Baca juga : Gaji PPPK Guru dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD
Rapat paripurna dipimpin HM Dasum selaku Ketua DPRD Blora didampingi
sejumlah unsur pimpinan DPRD lainnya.
Selain dihadiri Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan Forkopimda Blora, anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora. (Setyorini/KOM)
0 Comments
Post a Comment