INFOKU, BLORA – Sertifikat hak guna bangunan (HGB)
pada lahan Wonorejo belum semua diberikan.
Dari 1.043 sertifikat yang telah terbit, tersisa 79 yang saat ini belum didistribusikan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora masih
menunggu jadwal dari pemkab untuk proses penyerahannya.
“Semua yang didaftarkan telah terbit. Sudah kami
komunikasikan ke bapak asisten untuk jadwal penyerahannya. Ada yang minta
ditinjau ulang karena memang ada kesenjangan ukuran tanahnya. Namun, menurut
kami apa yang kami lakukan sudah prosedural,’’ tutur Kepala BPN Blora Rarif
Setyawan.
Kesenjangan tersebut, lanjutnya, karena
berdasarkan angka ukur dan apa yang ada dalam surat tersebut berbeda. Sehingga,
sulit dipadukan. Pihaknya sudah melakukan identifikasi lapangan.
Baca juga : “Optimalkan Pemanfaatan Lahan,” Pesan Ganjar untuk Penerima Sertifikat dari Jokowi
“Jadi yang berbeda itu dari sudut pandang
masyarakat dengan cara prosedur kami. Kalau zaman dulu seperti apa dasarnya
kami nggak tau. Kami menggunakan prinsip kadestral sesuai patok-patok. Sehingga,
ini sulit dipadukan,’’ jelasnya.
Lukito salah satu warga Wonorejo mengatakan
bahwa ada kesenjangan ukuran. Masyarakat berpandangan ukuran tanahnya 10 x 10.
Sehingga, menjadi 100 meter persegi. Sedangkan BPN punya rumus
tersendiri.
“Kalau keseluruhan ada 50 persen yang tidak
sesuai hitungan kami. Tetapi di sini BPN gak menutup diri. Mereka
menerima korektif itu,’’ tuturnya.
Selain persoalan teknis itu, menurutnya BPN juga
perlu melihat persoalan secara substansial.
Baca juga : Spontanitas Jokowi Borong Cabai di Pasar Mendenrejo, Saat Cek Komoditas Pangan
Di antaranya menyangkut hal lain, seperti
fasilitas umum tempat ibadah dan lainya. Sebab, kementrian menyebut jika
fassilitas umum dihibahkan ke warga. Namun, Pemkab Blora memandang
hal tersebut tidak bisa.
“Ada perbedaan pandangan. Maka kami ke BPN harus menyamakan pandangan dan meminta penjelasan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kalau pemkab bersikeras, tak tunduk aturan. Kami akan mobilisasi massa,’’ tegasnya.
Pihaknya menambahkan, sebenarnya status HGB tersebut
belum membuat warga puas. Karena sejak awal berharap masyarakat mendapatkan
status hukum atas tanah tersebut menjadi hak milik.
“Status HGB ini kami anggap perjuangan belum selesai,’’ tsmbahnya. (Endah/ IST)
0 Comments
Post a Comment