Lho .... Ternyata Serapan APBD Blora Masih Rendah


INFOKU, BLORA – Belum maksimalnya Serapan APBD Blora nampak dari serapan anggaran baru mencapai 41 persen.

Gegaranya banyak proyek konstruksi yang belum tuntas, Pemkab akan memberikan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di OPD yang serapannya minim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi mengatakan, serapan belanja daerah hingga pertengahan tahun ini baru mencapai Rp 978,9 miliar atau 41 persen. Besaran APBD Blora tahun ini adalah Rp 2,3 triliun

Komang melanjutkan, sudah melakukan kebijakan sanksi pemotongan TPP kepada ASN tersebut, namun masih belum maksimal.

Sehingga, serapan anggaran di OPD yang masih minim itu akan menjadi bahan evaluasi bersama.

Baca juga : Diduga Adanya Kejanggalan Proses PAW Kepala Desa Keser, Sejumlah Tokoh Datangi DPMD

"Kalau kami bandingkan dengan tahun lalu, ada kenaikan sedikit dan belum maksimal. Padahal sudah dipotong, tapi tetap saja. Potongnya itu kolektif satu OPD, tidak orang per orang. Nanti kalau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan ya kita akan refocusing (pengalihan anggaran),’’ tuturnya saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Blora.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji mengatakan, penyesuaian TPP berdasarkan kinerja ASN masih belum berdampak signifikan terhadap serapan anggaran. Padahal, beberapa OPD terjadi pemotongan TPP di angka 10 persen.

Baca juga : Kejari Bongkar Kasus Supervisor BRI di Cepu Tilap Uang 26 Nasabah, Kerugian Rp 1,5 Miliar

Serapan yang masih rendah itu, lanjutnya, dipengaruhi banyaknya pekerjaan fisik dengan anggaran besar yang masih belum dilaksanakan. Bahkan, beberapa di antaranya masih dalam proses lelang atau banyak lelang yang masih belum selesai.

“Proyek PUPR memang tidak sebanyak tahun lalu. Namun, tetep berpengaruh sekali. Tapi banyak yang belum lelang. Untuk sekarang masih mengejar rekanan yang menggarap proyek fisik. Bisa jadi ada masalah perencanaan proyek yang mengakibatkan waktu pengerjaannya,’’ jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments