INFOKU, BLORA – Salah seorang oknum supervisor BRI unit
Sidorejo Cabang Cepu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kasusnya yakni menyalahgunakan uang 26 nasabahnya. Akibat ulahnya itu kerugian para nasabah mencapai Rp 1,5 miliar.
Hingga saat
ibni Pelaku telah ditahan Kejaksaan Negeri Blora.
Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengungkapkan kepada pers, ada
26 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp
1,5 miliar.
“Pelaku
berinisial YBN. Dia menjabat sebagai supervisor BRI Unit Sidorejo
saat ini, tersangka sudah kami tahan sejak Selasa 4 Juli kemarin,” terangnya.
Jatmiko
menambahkan, YBS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023.
Disangkakan
dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan
pada Selasa (4/7). Setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung ditahan.
Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu
“Kami tahan
dalam tahap penyidikan berdasarkan sprindik,” jelasnya.
Jatmiko
menyebutkan hasil dari penyalahgunaan dana nasabah oleh
supervisor BRI Unit Sidorejo digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Kerugian dihitung
mencapai Rp 1,5 miliar. Mulai periode Desember 2022-Maret 2023.
"Digunakan
untuk kepentingan pribadi pelaku, akumulasi dari uang nasabah selama
4 bulan,” terangnya.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Pemimpin Kantor
Cabang BRI Cepu, Mochamad Arief Raharjo memastikan dana nasabah yang
disalah gunakan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo telah
dikembalikan ke 26 rekening nasabah.
"Kami memastikan bahwa dana telah dikembalikan ke rekening nasabah," jelasnya.
Dia menambahkan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora tersebut merupakan inisiatif laporan dari BRI. Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari laparan keuangan palsu (fraud) maupun bentuk bentuk penyimpangan lainnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment