INFOKU, BLORA – Mulai saat ini utak-atik anggaran pembahasan Perubahan APBD 2023 bakal dilakukan.
Menyusul
Pemkab Blora akan mencoba refocusing anggaran, sebab terdapat
mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menganggarkan 40
persen anggaran Pilkada 2024 serta gaji pekerja pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
Sehingga
pemkab Blora harus menggelontorkan dana ke dua hal itu.
Terhitung,
kedua mandat wajib dilaksanakan pemkab itu diperkirakan menelan anggaran hingga
lebih dari Rp 80 miliar.
Kepala Badan
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet
Pamudji mengatakan, mandatori gaji PPPK diterbitkan pemerintah pusat
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 212.
Baca juga : Lho .... Ternyata Serapan APBD Blora Masih Rendah
Sedangkan,
pendanaan pilkada dimandatkan melalui surat edaran (SE) Kemendagri pada 24
Januari 2023 lalu.
“Nah, yang jadi
masalah itu PMK 212 tentang mandatori DAU untuk PPPK, itu keluarnya kan
Desember lalu. Sedangkan mandat pilkada keluar sudah Januari 2023. Sementara
kami sudah selesai penganggaran, itu jadi sulit tapi tetap kami usahakan,’’ jelas
Mumuk panggilan akrab Kepala BPPKAD padar pers.
Dia megatajkan,
pemkab tetap berusaha memenuhinya kebikan dari pusat tersebut.
Sebagai mana diketahui,
kebutuhan gaji PPPK kisaran Rp 63 miliar. Sedangkan anggaran pilkada
tahun ini, masih belum bisa memastikannya.
“Kemarin mereka
(KPUK dan bawaslu setempat) sudah mengirim proposal. Masih kami koreksi agar
lebih efisien. Total ada 49 miliar (KPUK Rp 38 miliar, bawaslu Rp 11 Miliar).
Sebetulnya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 300 juta untuk sosialisasi. Tapi
kami ikut anjuran mendagri gelontorkan 40 persen agar tidak bengkak di tahun
pemilu nanti,’’ jelasnya.
Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu
Pihaknya bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Blora akan menata kembali rencana penganggaran P-APBD.
Termasuk efisiensi beberapa kegiatan, atau bahkan menunda kegiatan dianggap belum terlalu urgen. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment