Calon Kades Boleh Memberi Sumbangan pada Pilkades Blora Serentak

 

INFOKU,  BLORAKurang lebih satu bulan lago Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Blora akan digelar.

Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp 700 juta untuk pelaksanaanya. Dana itu untuk 27 desa yang menggelar pilkades.

Jika angaran kurang, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) membolehkan panitia menerima bantuan dari pihak ketiga.

Namun, semua panitia penyelenggara harus memasukan anggaran itu di APBDes.

Kepala DPMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati dalam keterengan pada pers menegaskan bahwa penganggaran bantuan keuangan (bankeu) pilkades harus masuk APBDes. Jika tidak, akan dianggap pungutan liar (pungli).

Baca juga : Dimulai Tahap Pencairan Dana Pilkades, Rp 700 Juta untuk 27 Desa di Blora

“Anggaran kita dari bantuan keuangan (bankeu). Karena mereka sudah menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Jika dirasa tidak cukup, boleh saja untuk sumbangan pihak ketiga,’’ ungkapnya.

Dana pihak ketiga itu, lanjut Yayuk, biasanya dari calon kepala desa. Dan itu sudah disepakati semua pihak. Tentunya tidak dipaksakan. Dana itu harus masuk APBDes.

“Jika tidak masuk APBDes berarti pungli,’’ ucap Yayuk Windrati

Yayuk menuturkan, terkait kondusivitas pilkades, semua panitia siap setelah pihaknya melaksanakan monev di 27 desa yang akan melaksanakan.

Baca juga : Triwulan Kedua Ada 217 Desa Belum Cairkan Dana Desa

Dia juga berpesan agar masyarakat menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga keamanan di desa masing-masing.

Pihaknya juga telah mengantisipasi terkait keamanan dengan berbagai stakeholder terkait.

Sejauh ini, menurutya, meski terdengar suara -suara yang perlu antisipasi, namun masih aman terkendali.

Pihaknya selalu berjaga-jaga agar dalam pelaksanaannya nanti pilkades berjalan dengan tertib, lancar sesuai aturan dan terpilih kepala desa yang amanah.

Baca juga : Sistem Keuangan 271 Desa di Blora, Per 1 Juli 2023 Gunakan Layanan CMS

“Untuk keamanan kami memang melibatkan polres, Satpol PP dari forkopimcam, dari desa juga, babinsa, dan babinkamtibmas,’’ jelasnya.

Untuk penentuan nomor urut atau gambar dalam teknis pilkades, dikembalikan ke desa masing-masing.

“Kami kembalikan ke mereka, sesuai dengan keinginan dan kreatifitias desa. Mau pakai logo palawija atau buah-buahan juga silahkan, asal tidak menimbulkan gaduh,’’ pungkas Yayuk. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments