INFOKU, BLORA – Kepala Desa (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken, Rumidi
diduga sering tidak ngantor.
Dua bulan terakhir Rumidi tidak pernah terlihat ada di kantor desa.
Masyarakat pun geram. Mereka melaporkan
sang kades ke Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Blora. Sanksi untuk
Rumidi kini tengah dirumuskan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Blora Heksa Wismaningsih Ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah tahu tindakan Kades Nglebur yang tidak pernah masuk kantor itu. Sebab, ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kantornya.
Baca juga : Kades & Perangkat Bisa Dipecat Langsung Oleh Bupati
“Laporan bahkan saat ini sudah masuk ke Pak
Bupati,’’ jelasnya.
Bahkan, Rumidi bakal dikenai sanksi. Namun,
terkait sanksi yang akan diberikan, DPMD masih menunggu disposisi
bupati.
Menurutnya, sesuai regulasi atas tindakan itu,
ada sanksi kepada yang akan diberikan pemkab pada kades tersebut.
Sanksinya adalah administratif.
“Tentunya ada sanksi administrasi
sesuai regulasi,’’ terangnya.
Baca juga : Keluarkan Rp 810 Juta pada Semester Pertama, untuk Perades Yang Dikuliahkan
Heksa memaparkan, hari dan jam kerja kades dan
perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun
2018 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kades dan perangkat memiliki jam kerja lima hari dalam seminggu.
Pada pasal 4 ayat 3 pelanggaran terhadap hal
tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Triwulan Kedua Ada 217 Desa Belum Cairkan Dana Desa
Seperti, teguran lisan, teguran tertulis,
pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian sebagai kades atau
perangkat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Wartawan, Kades Nglebur Rumidi tidak memberikan jawaban. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment