INFOKU, BLORA – Terdapat 205 perkara di pengadilan Agama (PA)
Blora sampai dengan pertengahan tahun 2023 ini, yang pengaju dispensasi nikah
(Diska)
Sekitar 20 diantaranya hamil di luar nikah dan pengaju
rata-rata berusia 18 tahun keatas.
Penekanan angka pernikahan dini masih diupayakan di sekolah.
Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho
mengungkapkan, rekap data pengaju diska Januari hingga Juli terdapat 205
perkara.
Dengan prosentase usia 18 tahun sebanyak 90
persen dan 10 persen lainnya berada di bawah usia 17 tahun.
"Rata-rata pengaju diska lulusan SMA
sederajat, jumlahnya kemungkinan sama dengan pertengahan tahun lalu,"
ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).
Anjar Wisnugroho menerangkan, pengaju diska
terbanyak di Kecamatan Randublatung.
Diperkirakan dorongan ekonomi menjadi penyebab
orang tua mengawinkan anak. Selain itu dorongan karena hamil diluar
nikah.
Baca juga : Status Janda, Lebih Dipilih 1.613 Perempuan Blora
"Beberapa faktor tertentu hamil duluan
sampai bulan ini 20 perkara," terangnya.
Menurutnya, batasan usia pada undang-undang
perkawinan minimal 19 tahun juga menjadi penyebab banyaknya pengaju
diska.
Sedangkan kategori usia anak dalam undang-undang
perlindungan anak sekitar 16 sampai 17 tahun.
"Penekanan angka diska butuh kerja bersama,
pemkab melalui Dinsos P3A terus koordinasi dengan kami," paparnya
Sementara Kepala Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora,
Amida Hayu Kristiana mengatakan, penekanan angka pernikahan dini masih menjadi
konsen dinasnya.
Baca juga : Gaji PPPK dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD
Lanjutnya, upaya yang telah dilakukan melalui
sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak SMA.
"Melalui forum anak kami terus
sosialisasikan bahaya dan resiko pernikahan dini, terutama pada masa pengenalan
lingkungan sekolah (MPLS)," jelasnya.
Amida menuturkan, faktor ekonomi menjadi
penyebab orang tua menikahkan anaknya.
Padahal kondisi psikologis anak masih labil,
yang akhirnya berdampak pada keberlanjutan rumah tangga.
Begitu juga dengan kesehatan tubuh yang belum
siap.
"Kalaupun memang tidak bisa dihindari ada
syarat yang harus diurus pengaju diska, yakni keterangan kesehatan dari
dinkes," ujarnya.
Terkait pengaju diska yang hamil duluan,
menurutnya penting untuk menekankan edukasi seksual kepada remaja.
Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu
Pengawasan orang tua dan guru sangat dibutuhkan, terlebih pengawasan terhadap smart phone yang dapat memicu anak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
"Pengawasan penggunaan gadjet oleh orang tua dan lingkungan sekolah penting dilakukan, mengingat konten negatif bisa diakses melalui digital dan media sosial," ucapnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment