Ada 205 Pengajuan Dispensasi Nikah di Semester Pertama 2023

 

INFOKU, BLORATerdapat 205 perkara di pengadilan Agama (PA) Blora sampai dengan pertengahan tahun 2023 ini, yang pengaju dispensasi nikah (Diska)

Sekitar 20 diantaranya hamil di luar nikah dan pengaju rata-rata berusia 18 tahun keatas. 

Penekanan angka pernikahan dini masih diupayakan di sekolah.

Salah satu sudut di PA Blora

Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho mengungkapkan, rekap data pengaju diska Januari hingga Juli terdapat 205 perkara. 

Dengan prosentase usia 18 tahun sebanyak 90 persen dan 10 persen lainnya berada di bawah usia 17 tahun.

"Rata-rata pengaju diska lulusan SMA sederajat, jumlahnya kemungkinan sama dengan pertengahan tahun lalu," ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).

Anjar Wisnugroho menerangkan, pengaju diska terbanyak di Kecamatan Randublatung. 

Diperkirakan dorongan ekonomi menjadi penyebab orang tua mengawinkan anak. Selain itu dorongan karena hamil diluar nikah. 

Baca juga : Status Janda, Lebih Dipilih 1.613 Perempuan Blora

"Beberapa faktor tertentu hamil duluan sampai bulan ini 20 perkara," terangnya.

Menurutnya, batasan usia pada undang-undang perkawinan minimal 19 tahun juga menjadi penyebab banyaknya pengaju diska. 

Sedangkan kategori usia anak dalam undang-undang perlindungan anak sekitar 16 sampai 17 tahun. 

"Penekanan angka diska butuh kerja bersama, pemkab melalui Dinsos P3A terus koordinasi dengan kami," paparnya

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amida Hayu Kristiana mengatakan, penekanan angka pernikahan dini masih menjadi konsen dinasnya. 

Baca juga : Gaji PPPK dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD

Lanjutnya, upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak SMA.

"Melalui forum anak kami terus sosialisasikan bahaya dan resiko pernikahan dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," jelasnya.

Amida menuturkan, faktor ekonomi menjadi penyebab orang tua menikahkan anaknya. 

Padahal kondisi psikologis anak masih labil, yang akhirnya berdampak pada keberlanjutan rumah tangga. 

Begitu juga dengan kesehatan tubuh yang belum siap. 

"Kalaupun memang tidak bisa dihindari ada syarat yang harus diurus pengaju diska, yakni keterangan kesehatan dari dinkes," ujarnya.

Terkait pengaju diska yang hamil duluan, menurutnya penting untuk menekankan edukasi seksual kepada remaja. 

Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu

Pengawasan orang tua dan guru sangat dibutuhkan, terlebih pengawasan terhadap smart phone yang dapat memicu anak melakukan tindakan yang tidak diinginkan. 

"Pengawasan penggunaan gadjet oleh orang tua dan lingkungan sekolah penting dilakukan, mengingat konten negatif bisa diakses melalui digital dan media sosial," ucapnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments