INFOKU, BLORA – Pendapatan sebesar Rp 16 miliar dicapai dari hasil pajak bumi
bangungan (PBB) di Blora pada tahun lalu.
Namun, masih ada tunggakan belum dibayar sekitar Rp 5 miliar, yang terkendala beberapa faktor penagihan hingga penyetoran.
Menghindari penyelewengan, Pemkab
Blora gandeng kejaksaan negeri (kejari) agar lebih maksimal.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan
dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPPKAD) Blora Tulus Prasetyo dalam keterangan pada pers,
mengatakan pendapatan PBB akhir tahun lalu melebihi target Rp 17,6 miliar
menjadi Rp 18 miliar. Meski lebihi target beberapa desa masih terdapat
tunggakan.
Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor
Data akhir tahun lalu
tunggakannya sekitar Rp 5 miliar lebih, dari beberapa desa.
”Tunggakan setiap tahunnya pasti
ada,” jelasnya.
Tulus menjelaskan, hasil dari
evaluasi dan monitoring beberapa kendala menyebabkan tunggakan. Seperti pajak
sudah terkumpul di perangkat desa, namun tidak segera disetorkan. Digunakan
untuk keperluan pemdes.
Baca juga : DLH Blora Belum Bisa Ukur Kualitas Air Bengawan Solo, Yang Diduga Tercemar
Juga wajib pajak berada di luar
kota, sehingga sulit untuk penarikan.
”Sebenarnya ada banyak kendala pembayaran PBB, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan,” bebernya.
Dia mengatakan, kejari digandeng
untuk pendampingan hukum nonlitigasi untuk menyelesaikan tunggakan. Sementara
tahun ini tercatat 51 desa dari 271 desa dinyatakan lunas pembayaran
PBB. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment