Tunggakan PBB Rp 5 Miliar di Telusuri Kejari

 

INFOKU, BLORA – Pendapatan sebesar Rp 16 miliar dicapai dari hasil pajak bumi bangungan (PBB) di Blora pada tahun lalu.

Namun, masih ada tunggakan belum dibayar sekitar Rp 5 miliar, yang terkendala beberapa faktor penagihan hingga penyetoran.

Menghindari penyelewengan, Pemkab Blora gandeng kejaksaan negeri (kejari) agar lebih maksimal.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Tulus Prasetyo dalam keterangan pada pers, mengatakan pendapatan PBB akhir tahun lalu melebihi target Rp 17,6 miliar menjadi Rp 18 miliar. Meski lebihi target beberapa desa masih terdapat tunggakan.

Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor

Data akhir tahun lalu tunggakannya sekitar Rp 5 miliar lebih, dari beberapa desa.

”Tunggakan setiap tahunnya pasti ada,” jelasnya.

Tulus menjelaskan, hasil dari evaluasi dan monitoring beberapa kendala menyebabkan tunggakan. Seperti pajak sudah terkumpul di perangkat desa, namun tidak segera disetorkan. Digunakan untuk keperluan pemdes.

Baca juga : DLH Blora Belum Bisa Ukur Kualitas Air Bengawan Solo, Yang Diduga Tercemar

Juga wajib pajak berada di luar kota, sehingga sulit untuk penarikan.

”Sebenarnya ada banyak kendala pembayaran PBB, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan,” bebernya.

Dia mengatakan, kejari digandeng untuk pendampingan hukum nonlitigasi untuk menyelesaikan tunggakan. Sementara tahun ini tercatat 51 desa dari 271 desa  dinyatakan lunas pembayaran PBB. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments