Terkait Dugaan Ilegal Drilling, Polda Jateng Minta Asistensi Bareskrim Polri

 

INFOKU, BLORA — Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan adanya tata kelola Sumur Tua Ledok yang tidak sesuai regulasi.

Polisi menemukan adanya sumur baru yang belum berizin di kawasan pengeboran itu. Polda bakal meminta asistensi tim badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani permasalahan itu.

Sebab, pengelolaan sumur tua tersebut merupakan bidang tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami penyelidikan terhadap kasus dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan Sumur Minyak Tua Ledok.

Baca juga : Polda Jateng Tutup Pengeboran Sumur Ledok Blora , Penambang Minta Tindak-Lanjutnya

Pihaknya akan meminta asistensi kepada tim Bareskim Polri untuk menangani permasalahan itu.

“Pengelolaan sumur tua itu kan bidang tugasnya SKK Migas pusat. Kemudian di lokasi melibatkan masyarakat banyak dan sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Sehingga kami mohon bantuan asistensi dari bareskrim, tuturnya kemarin (19/6).

Dalam masa penyelidikan ini, pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti dan kesaksian termasuk dari ahli.

Baca juga  : Upaya DPRD Blora Jembatani Pertemuan PT BPE dengan Para Penambang Minyak Sumur Tua

Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.

Penyelidikan ini nantinya menunggu arahan dari bareskrim polri. Kami tidak akan mundur dalam menyelesaikan kasus ini, tuturnya.

Kasus bermula pada Maret lalu. Polda Jateng menemukan sumur baru ilegal di kawasa Ledok.

Sejak itu aktivitas penambangan terhenti. Para penambang mengeluh karena mereka tidak bisa bekerja.

“Tiga bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir,” kata kuasa hukum Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), Pasuyanto.

Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta

Sementara itu, Plt Dirut BUMD Blora Patra Energi (BPE) Prima Sagara mengatakan, pihaknya sudah 3 kali memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan kasus tersebut dan akan taat pada hukum. Pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan.

Tujuannya untuk sama-sama membenahi pengelolaan sumur tua di Blora agar lebih baik dan masih bisa dibina, terangnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments