INFOKU, BLORA — Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono akhirnya datang ke Gedung DPR RI di Jakarta.
Dia mengadukan permasalahannya
dengan salah satu anggota DPRD Blora ke Komisi II DPR RI. Budi, sapaanya juga
menyurati Menkopolhukam Mafhud MD.
Kasus bermula pada 2020 silam.
Saat itu Budi meminjam uang sebesar Rp 150 juta pada salah satu anggota DPRD
Blora.
Jaminanya sertifikat tanah seluas
1.310 meter persegi. Budi berjanji akan mengembalikan pinjaman itu dalam waktu
tiga bulan.
Setelah 3 bulan lebih sedikit
saya kembalikan uangnya. Ternyata sertifikat justru sudah dibalik nama.
Padahal taksiran harga lahan dan
bangunan seluas 1.310 meter sekitar Rp 900 juta dan dari awal tidak ada
perjanjian seperti itu, ujar Budi saat dikonfirmasi awak media.
Budi lantas melaporkan kasus ini
ke kepolisian pada Agustus 2021. Laporannya atas perkara tindak pidana
penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.
Sudah ditetapkan sebagai
tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris
berinisial EE, sejak 5 bulan yang lalu.
“Tapi hingga saat ini keduanya
belum ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda
Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudussy menegaskan kasus ini masih berjalan
sesuai dengan aturan.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Ini sudah tahap 1. Tidak ada
kasus yang mangkrak ya semua tetap Running sesuai proses penyidikan, tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Blora
Catur Pambudi mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut . Mohon maaf, saya
malah kurang paham. Karena secara kedinasan tidak ada kaitannya dengan
sekretariatan, ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment