Seorang PPK Kecamatan Jiken Dipecat karena Bolos Pleno

 

INFOKU, BLORA Seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Jiken diberhentikan.

Penyebabnya tidak mampu menjalankan tugas, juga sejak 2 bulan terakhir PPK tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora langsung memberhentikannya.

Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, PPK tersebut tidak pernah hadir dalam sidang pleno.

Setidaknya sudah 3 kali pleno tidak dihadiri. Selain itu, PPK tersebut juga tidak bisa dihubungi. Pihaknya juga mencoba klarifikasi ke pihak keluarga yang bersangkutan.

“Sudah 3 kali tidak pleno dan tidak bisa dihubungi. Kata keluarganya, posisinya sedang di luar kota sejak 2 bulan terakhir itu.

Baca juga : Ada 70 Sumur Tak Tergarap, Kinerja PT BPE Blora Disorot 

Baca juga : Akhirnya Dirut BPE Mengundurkan Diri 

Persisnya setelah lebaran kemarin ada pleno juga tidak hadir,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/6)

Hamdun mencoba klarifikasi pada PPK lainnya untuk kelanjutan status dari yang bersangkutan.

Sebab, untuk pelantikan atau hal yang bersinggungan dengan PPK adalah tanggung jawab KPUK setempat.

Berbeda dengan PPS yang cukup mendelegasikan PPK untuk mewakili pihak KPUK.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

Selanjutnya, setelah koordinasi dengan PPK lainnya, KPUK melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Penggantinya adalah penitia pemungutan suara (PPS) desa kecamatan setempat.

“Saat ini sudah kami PAW dengan PPS Desa Nglebur. PPK Jiken atas nama Suharno yang menggantikan PPS Desa Nglebur atas nama Panji Nurul Sujati,” tutur Hamdun. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments