INFOKU, BLORA – Seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Jiken diberhentikan.
Penyebabnya tidak mampu menjalankan tugas, juga sejak 2 bulan terakhir PPK tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
(KPUK) Blora langsung memberhentikannya.
Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun
mengatakan, PPK tersebut tidak pernah hadir dalam sidang pleno.
Setidaknya sudah 3 kali pleno
tidak dihadiri. Selain itu, PPK tersebut juga tidak bisa dihubungi. Pihaknya
juga mencoba klarifikasi ke pihak keluarga yang bersangkutan.
“Sudah 3 kali tidak pleno dan
tidak bisa dihubungi. Kata keluarganya, posisinya sedang di luar kota sejak 2
bulan terakhir itu.
Baca juga : Ada 70 Sumur Tak Tergarap, Kinerja PT BPE Blora Disorot
Baca juga : Akhirnya Dirut BPE Mengundurkan Diri
Persisnya setelah lebaran kemarin ada pleno juga tidak hadir,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/6)
Hamdun mencoba klarifikasi pada
PPK lainnya untuk kelanjutan status dari yang bersangkutan.
Sebab, untuk pelantikan atau hal
yang bersinggungan dengan PPK adalah tanggung jawab KPUK setempat.
Berbeda dengan PPS yang cukup
mendelegasikan PPK untuk mewakili pihak KPUK.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Selanjutnya, setelah koordinasi
dengan PPK lainnya, KPUK melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Penggantinya
adalah penitia pemungutan suara (PPS) desa kecamatan setempat.
“Saat ini sudah kami PAW dengan PPS Desa Nglebur. PPK Jiken atas nama Suharno yang menggantikan PPS Desa Nglebur atas nama Panji Nurul Sujati,” tutur Hamdun. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment