INFOKU, BLORA – Capaian pendapatan dan
belanja daerah tahun lalu cukup bagus.
Pada sisi pendapatan Pemkab Blora berhasil merealisasikan sebesar Rp 2,1 triliun atau 98 persen dari target. Sedangkan sisi belanja berhasil terealisasi sebesar Rp 2,3 triliun atau 93,03 persen dari target.
Bupati Blora Arief Rohman
mengatakan, belanja tahun lalu mengalami defisit sebesar Rp 219 juta atau
sebesar 58 persen.
Sedangkan, untuk sisa lebih
pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 145 miliar.
Bupati melanjutkan, pada 5 Mei
lalu tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah selesai
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemkab Blora Tahun Anggaran 2022.
Hasilnya, Blora dinyatakan mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian
(WTP).
Baca juga : Rp 55 Miliar Dianggarkan demi Blora Raih Kabupaten Layak Anak
“Kami telah menerima laporan
hasil pemeriksaan tersebut, dimana pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian,” terangnya saat rapat Paripurna di Gedung DPRD kemarin (6/6).
Bupati berharap setelah
ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2022 bisa menjadi bahan evaluasi. Yakni, untuk mengeliminasi
temuan-BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Blora.
“Sehingga di masa yang akan
datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin meningkat, transparan,
akuntabel dan dapat mempertahankan opini WTP,’’ jelasnya.
Baca juga : Sri Budiyono Adukan Oknum Anggota DPRD ke DPR RI
Ketua DPRD Blora H M Dasum
mengatakan, rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan
keuangan oleh BPK pusat.
Berdasarkan surat Perwakilan BPK
Provinsi Jawa Tengah perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemkab Blora Tahun Anggaran 2022, Buku I dan Buku II, BPK telah memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berarti selama sembilan tahun berturut-turut pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian.,’’ tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment