INFOKU, BLORA — Polres Blora berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji 3
kilogram (kg) di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora, Senin (29/5)
lalu.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Blora.
Kepala Desa Tempellemahbang Kasbi membenarkan adanya penggerebekan
tersebut.
Dia sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan
itu.
”Tiga hari yang lalu sekitar pukul empat sore. Persisnya saya kurang tahu
karena saya masih di sawah,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sopir dan barang bukti. Ada beberapa tabung gas dan
mobil. Namun sopir sudah dipulangkan.
Baca juga : Tunggakan PBB Rp 5 Miliar di Telusuri Kejari
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono membenarkan penggerebekan ratusan
tabung gas elpiji oplosan di Kecamatan Jepon itu. Pelaku bernama Sukino, 54,
warga Dusun Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Blora.
Dia terbukti memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12
kg.
”Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang jasa yang tidak
sesuai. Baik dengan berat bersih, isi bersih, atau netto, dan jumlah dalam
hitungan. Sebagaimana yang di nyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
di rumah milik Sarpi (alm),” jelasnya.
Baca juga : Sri Budiyono Adukan Oknum Anggota DPRD ke DPR RI
Saat penggrebekan, ada beberapa orang mengangkut elpiji 12 kg ke pikap.
Elpiji oplosan itu siap untuk diperjualbelikan. Polisi memeriksa elpiji tersebut.
Ternyata ada tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg. Lengkap beserta alat-alat pemindahan tabung gas elpiji. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment