INFOKU, BLORA - Bupati Blora H. Arief Rohman melantik 92 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora menjadi pejabat administrator, pengawas, maupun fungsional, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Senin (5/6/2023).
Pelantikan yang berlangsung di Pendopo
Kabupaten Blora itu dihadiri oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati,
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi dan Kepala BKD Heru Eko
Wiyono.
Sejumlah posisi yang dilakukan
rotasi jabatan diantaranya sejumlah Lurah, Kasi, Kasubag, Sekcam, Kabid dan
Sekdin di sejumlah OPD. Juga beberapa Camat seperti Kradenan, Sambong,
Kunduran, dan Tunjungan, serta Kabag di lingkungan Setda, Direktur Rumah Sakit.
Baca juga : BPOM & DPR RI Turun ke Cepu, Setelah Ditemukan Makanan Mengandung Pewarna Pakaian
Bupati Arief Rohman
mengungkapkan, promosi maupun rotasi jabatan merupakan hal yang rutin dilakukan
dalam instansi pemerintahan.
"Rotasi jabatan hal yang
rutin, dan tentu kita juga lakukan evaluasi. Dengan pelantikan hari ini kita
harapkan bapak ibu semuanya di jabatan yang baru bisa bekerja secara optimal,
ikhlas. Memberikan pengabdian, pelayanan terbaik untuk Kabupaten Blora,"
terangnya.
Kepada Sekretaris Daerah, Bupati
berpesan untuk senantiasa mendorong para ASN Blora bisa terus melakukan inovasi
dan mengkoordinasikan para ASN dengan baik, dalam rangka memajukan Kabupaten
Blora.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Blora, Heru Eko Wiyono, menuturkan, dari 92 orang yang dilantik, rinciannya 1
orang dengan jabatan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah
di Inspektorat, kemudian 91 orang dilantik menjadi administrator atau pengawas.
Baca juga : Dengan Perbup, Rubah Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN Blora
Heru menilai, bahwa pelantikan tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa berlangsung optimal, mengingat banyak jabatan yang kosong dan berstatus PLT.
"Adanya kekosongan jabatan yang harus segera diisi yang kedua juga dalam rangka evaluasi yang terakhir kemarin sehingga hari ini ada yang promosi ada yang rotasi jabatan, sehingga setelah ini segera beraktivitas sesuai tugas fungsinya," tambahnya. (Setyorini/KOM)
0 Comments
Post a Comment