Gudang Penyimpanan Ribuan Liter BBM Diduga Ilegal di Blora, ditemukan Polda Jateng

 

INFOKU, BLORA - Gudang penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Selasa lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penemuan gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut.

Foto : IST

"Benar, petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora,Kabupaten Blora, yang diduga ilegal,” kata Iqbal berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Iqbal mengatakan sampai saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah masih meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang tersebut.

"Saat ini masih proses meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang dan melengkapi alat bukti lain," jelas dia.

Secara rinci pihaknya belum mau menjelaskan karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lainnya.

“Secepatnya bila sudah dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan-rekan media melalui preskon," terang dia.

Baca juga : Truk Tangki Berkapasitas 24 Ton Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Ilegal

Dari pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter.

Iqbal belum menjelaskan detail kasus tersebut karena akan ada konfrensi pers.

Sampai berita ini diturunkan ada dua orang yang dimintai keterangan yaitu pemilik gudang dan penjaga gudang.

Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol

Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments