Dengan Perbup, Rubah Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN Blora

 

INFOKU, BLORA – Terhitung Senin (5/6/2023) Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora berubah mengikuti aturan baru.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, saat memimpin apel pagi pegawai ASN di halaman dinas setempat.

“Jadi mulai hari ini jam kerja kita berubah, masuk jam 07.30 WIB dalam lima hari kerja, Senin hingga Jumat,” ucap Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho.

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB  sampai dengan15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB.  

Pada perubahan jam kerja, Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB.  

Dalam apel pagi itu Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menegaskan agar semua Pegawai ASN tetap disiplin masuk kerja dan mengikuti apel pagi.

Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor

“Dengan perubahan jam kerja itu jangan ada yang telat dan tidak ikut apel. Mari kita budayakan apel sebag tanggung jawab kita sebagai ASN,” kata Pratikto Nugroho.

Adapun aturan baru hari kerja dan jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023.

Sedangkan dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hari dan jam kerja Perangkat Daerah (PD) sebanyak 5 hari dalam 1 minggu, (Senin - Jumat) dengan dikecualikan pelayanan dukungan operasional PD dan/atau langsung kepada masyarakat.

Hari kerja PD yang dikecualikan ditetapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu (Senin - Sabtu), 7 hari kerja dalam 1 minggu (Senin - Minggu).

Baca juga : Sri Budiyono Adukan Oknum Anggota DPRD ke DPR RI

Penetapan hari dan jam kerja yang dikecualikan ditetapkan Kepala Perangkat Daerah (PD) setelah mendapatkan persetujuan Bupati.

Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Jenis Pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan petugas kebersihan.

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan fleksibilitas diatur dalam peraturan Kepala PD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin - Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Baca juga : 643 CJH Blora Berangkat 21 Juni, Kuota Bertambah 22 Kursi

Sementara itu hari kerja dan jam kerja PD Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Jam istirahat Bulan Ramadan sebanyak 30 menit pada hari Senin - Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.

Kemudian, jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu)

Jam istirahat Bulan Ramadan sebanyak 30 menit pada hari Senin - Kamis dan 60 menit pada hari Jumat. (Setyorini/IST


Post a Comment

0 Comments