INFOKU, BLORA – Terhitung Senin
(5/6/2023) Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora berubah mengikuti aturan baru.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, saat memimpin apel pagi pegawai ASN di halaman dinas setempat.
“Jadi mulai hari ini jam kerja
kita berubah, masuk jam 07.30 WIB dalam lima hari kerja, Senin hingga Jumat,”
ucap Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho.
Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN
Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan15.30 WIB, sedangkan
Jumat pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Pada perubahan jam kerja, Senin
hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul
07.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam apel pagi itu Kepala
Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menegaskan agar semua Pegawai ASN tetap
disiplin masuk kerja dan mengikuti apel pagi.
Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor
“Dengan perubahan jam kerja itu
jangan ada yang telat dan tidak ikut apel. Mari kita budayakan apel sebag
tanggung jawab kita sebagai ASN,” kata Pratikto Nugroho.
Adapun aturan baru hari kerja dan
jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN tersebut berdasarkan Peraturan
Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023.
Sedangkan dasar kebijakan hal itu
adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari
kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hari dan jam kerja Perangkat
Daerah (PD) sebanyak 5 hari dalam 1 minggu, (Senin - Jumat) dengan dikecualikan
pelayanan dukungan operasional PD dan/atau langsung kepada masyarakat.
Hari kerja PD yang dikecualikan
ditetapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu (Senin - Sabtu), 7 hari kerja dalam 1
minggu (Senin - Minggu).
Baca juga : Sri Budiyono Adukan Oknum Anggota DPRD ke DPR RI
Penetapan hari dan jam kerja yang
dikecualikan ditetapkan Kepala Perangkat Daerah (PD) setelah mendapatkan
persetujuan Bupati.
Jam kerja sebanyak 37,5 jam per
minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari
Senin Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Sedangkan hari dan jam kerja
Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan
secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).
Jenis Pekerjaan dan pegawai ASN
yang dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan
petugas kebersihan.
Ketentuan mengenai teknis
pelaksanaan fleksibilitas diatur dalam peraturan Kepala PD dengan berpedoman
pada ketentuan perundang-undangan.
Jam istirahat sebanyak 60 menit
pada hari Senin - Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Baca juga : 643 CJH Blora Berangkat 21 Juni, Kuota Bertambah 22 Kursi
Sementara itu hari kerja dan jam
kerja PD Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu dan dimulai pukul 08.00
WIB.
Jam istirahat Bulan Ramadan sebanyak 30 menit pada hari Senin - Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.
Kemudian, jam kerja pegawai ASN
pada Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas
kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu)
Jam istirahat Bulan Ramadan sebanyak 30 menit pada hari Senin - Kamis dan 60 menit pada hari Jumat. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment