INFOKU, BLORA – Cek Ulang Kartu tanda penduduk (KTP)
para bakal calon legislatif (bacaleg) mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Blora.
Hal ini karena tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) masih berlangsung.
KPU Kabupaten Blora merasa ragu
terhadap berkas-berkas tersebut dan mengklarifikasi ke stakeholder terkait.
Terutama, terdapat belasan KTP
bacaleg masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua KPUK Blora M. Khamdun
mengatakan, meminta klarifikasi beberapa bacaleg yang KTP masih PNS. Hasilnya,
dipastikan sudah pensiun dan dibuktikan dari surat keterangan (SK). Sebab, bila
masih PNS, tentu harus mundur.
Baca juga : Seorang PPK Kecamatan Jiken Dipecat karena Bolos Pleno
”Ada 10 hingga 15 bacaleg. Kami
meminta klarifikasi langsung ke parpol dan menghadirkan yang bersangkutan.
Mereka sudah pensiun semua,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya
dan KPUK juga meminta klarifikasi keabsahan legalisir ijazah para bacaleg ke
stakeholder terkait.
“Yang kami cek itu ijazah
penyetaraan. Ada dua, kejar paket C dan dari pondok pesantren. Kami
klarifikasikan untuk paket C ke diknas dan untuk ponpes ke Kemenag setempat,”
jelasnya.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Klarifikasi ini agar bisa
memberikan masukan sebelum menentukan bacaleg memenuhi syarat (MS) atau belum
memenuhi syarat (BMS).
“Nanti pemberkasannya bisa diperbaiki saat masa perbaikan. Saat ini masih tahap vermin hingga 23 Juni,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment