INFOKU, BLORA - Hasil verifikasi administrasi (vermin) ternyata ada 561 bacaleg yang berkas belum lengkap.
Untuk itu para Bakal calon
legislatif (bacaleg) harus segera membenahi berkas lagi.
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora pun memastikan berkas bacaleg tersebut
belum memenuhi syarat (BMS).
Waktu diberikan
untuk bacaleg bersama partai politik (parpol) masih bisa memperbaiki
hingga 9 Juli nanti.
Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu
Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPUK Blora Ahmad
Solikin mengatakan, hasil vermin dari total 663 bacaleg masih
banyak yang BMS. Saat ini parpol disibukkan perbaikan berkas para bacaleg.
“Masa perbaikan
ini 26 Juni sampai 9 Juli nanti. Yang memenuhi syarat baru 102 bacaleg.
Jika dalam bentuk persentase, kurang lebih yang memenuhi syarat atau MS itu
hanya 15 persen saja,’’ ujarnya kemarin (29/6).
Menurut
Solikin, banyaknya berkas statusnya masih BMS itu disebabkan bacaleg kurang
teliti pemberkasan.
“Ada yang surat
pernyataan kurang centang, belum ditandatangani dan sebagainya. Termasuk surat
kesehatan, ada ijazah belum dilegalisir termasuk surat keterangan dari
Pengadilan Negeri (PN),’’ terang Solikin.
Berdasar
data vermin terakhir dicatat KPUK, setidaknya ada tiga parpol
mayoritas bacaleg berstatus MS.
Parpol tersebut
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
dan Partai Nasdem.
Baca juga : Ada Lebih dari 1 Juta Formasi Disiapkan pada Tes CPNS 2023
“Kami harap
para parpol selalu koordinasi persyaratan bacaleg ini, karena terkait
persyaratan administrasi ini melibatkan beberapa instansi. Apalagi ini nanti
ada cuti bersama, perlu manajemen waktu,’’ tuturnya
Dia menambahkan, jika bacaleg masih berstatus BMS dan tidak ada perubahan perbaikan hingga 9 Juli, dipastikan bacaleg gugur dan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment