14 Batang Kayu Jati Gelondong Curian Diamankan Polres Blora

 

INFOKU, BLORA - Polres Blora dibantu Polhutmob KPH Randublatung menangkap pelaku tindak pidana pencurian kayu jati, Minggu (18/6/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melaluiKasat Reskrim AKP Supriyono menjelaskan kejadian awal pada hari Selasa 28 Maret 2023 Patroli Polhutmob KPH Randublatung melaksanakan mobiling menuju arah BKPH Kemadoh sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong kecamatan Jati.

Patroli Polhut berpapasan dengan mobil elf Silver dikarenakan mencurigakan kemudian anggota patroli mendekati mobil tersebut pada saat hendak dilakukan pengecekan sopir dan penumpang melarikan diri.

Dengan sigap personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 penumpang sedangkan sopir mobil elf tersebut berhasil melarikan diri.

Kemudian Personel Polhut melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mendapati 14 batang kayu jati berbentuk gelondongan yang di duga berasal dari dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Baca juga : Bantuan Air Bersih untuk Warga dari Polres Blora Disalurkan

"Diduga kayu kayu tersebut adalah barang hasil curian. Atas kejadian tersebut tim patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari pengembangan kejadian tersebut , pada tanggal 18 Juni 2023, personel Resmob Polres Blora berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri yaitu PDS di Dukuh Ngampel Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung.

Barang bukti mobil elf dan 14 belas batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik dibawa ke Polres Blora untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga : Seorang PPK Kecamatan Jiken Dipecat karena Bolos Pleno

Atas tindak pidana itu ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp19.733.760,00.

Kasat Reskrim AKP Supriyono menyampaikan tersangka PDS saat ini sudah dimankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Setyorini/IST


Post a Comment

0 Comments