INFOKU, BLORA - Polres Blora dibantu
Polhutmob KPH Randublatung menangkap pelaku tindak pidana pencurian kayu jati,
Minggu (18/6/2023).
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melaluiKasat Reskrim AKP Supriyono menjelaskan kejadian awal pada hari Selasa 28 Maret 2023 Patroli Polhutmob KPH Randublatung melaksanakan mobiling menuju arah BKPH Kemadoh sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong kecamatan Jati.
Patroli Polhut berpapasan dengan
mobil elf Silver dikarenakan mencurigakan kemudian anggota patroli mendekati
mobil tersebut pada saat hendak dilakukan pengecekan sopir dan penumpang
melarikan diri.
Dengan sigap personel patroli
melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 penumpang sedangkan sopir mobil
elf tersebut berhasil melarikan diri.
Kemudian Personel Polhut
melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mendapati 14 batang kayu jati
berbentuk gelondongan yang di duga berasal dari dalam kawasan hutan yang tidak
dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Baca juga : Bantuan Air Bersih untuk Warga dari Polres Blora Disalurkan
"Diduga kayu kayu tersebut
adalah barang hasil curian. Atas kejadian tersebut tim patroli melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan
lebih lanjut," jelasnya.
Dari pengembangan kejadian
tersebut , pada tanggal 18 Juni 2023, personel Resmob Polres Blora berhasil
menangkap pelaku yang melarikan diri yaitu PDS di Dukuh Ngampel Desa Plosorejo
Kecamatan Randublatung.
Barang bukti mobil elf dan 14
belas batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik
dibawa ke Polres Blora untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga : Seorang PPK Kecamatan Jiken Dipecat karena Bolos Pleno
Atas tindak pidana itu ditaksir
Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp19.733.760,00.
Kasat Reskrim AKP Supriyono menyampaikan tersangka PDS saat ini sudah dimankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment