INFOKU, BLORA - Sebanyak 623 orang diusung partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora.
Jumlah tersebut terdiri 352 laki-laki dan 271 perempuan yang terbagi pada
lima daerah pemilihan (Blora 1, Blora 2, Blora 3, Blora 4 dan Blora 5).
Informasi tersebut berdasarkan rekapitulasi sementara yang dikeluarkan KPU
Blora terkait bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora yang sudah mendaftar
hingga akhir batas masa pendaftaran.
Dengan demikian, KPU Blora menyatakan masa pendaftaran bakal calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora untuk Pemilu 2024, kini
resmi ditutup.
Pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mulai 1 Mei
2023 hingga 14 Mei 2023 (14 hari).
Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg
Ketua KPU Kabupaten Blora M. Khamdun menyampaikan selanjutnya akan
melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bakal calon anggota
DPRD yang didaftarkan parpol.
Menurutnya, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah
penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.
Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu
yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen
persyaratan.
"Jadi menunggu hasil verifikasi administrasi dulu. Nanti akan kita
sampaikan setelah tanggal 23 Juni 2023," terang M. Khamdun, di Blora
(15/5/2023).
Baca juga : Disiapkan Dana Pilkades Serentak Rp 700 Juta
Dijelaskannya, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional ada 18 partai, sampai dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut yang tidak hadir mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ada dua partai, yakni Partai Garuda dan Partai Buruh.
Khamdun menyebut bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora yang
nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan
memperbaiki pada masa perbaikan.
Jadi pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang
akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah
atau belum.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada
kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa
perbaikan," tambahnya. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment