Total 623 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora Daftar di KPU

 

INFOKU, BLORA - Sebanyak 623 orang diusung partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora.

Jumlah tersebut terdiri 352 laki-laki dan 271 perempuan yang terbagi pada lima daerah pemilihan (Blora 1, Blora 2, Blora 3, Blora 4 dan Blora 5).

Informasi tersebut berdasarkan rekapitulasi sementara yang dikeluarkan KPU Blora terkait bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora yang sudah mendaftar hingga akhir batas masa pendaftaran.

Dengan demikian, KPU Blora menyatakan masa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora untuk Pemilu 2024, kini resmi ditutup.

Pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 (14 hari).

Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg

Ketua KPU Kabupaten Blora M. Khamdun menyampaikan selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan parpol.

Menurutnya, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.

Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.

"Jadi menunggu hasil verifikasi administrasi dulu. Nanti akan kita sampaikan setelah tanggal 23 Juni 2023," terang M. Khamdun, di Blora (15/5/2023).

Baca juga : Disiapkan Dana Pilkades Serentak Rp 700 Juta

Dijelaskannya, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional ada 18 partai, sampai dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut yang tidak hadir mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ada dua partai, yakni Partai Garuda dan Partai Buruh.

Khamdun menyebut bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

Baca juga : Anak Kades Di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan, Korban Dibawa ke RS Sultan Agung Semarang

Jadi pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," tambahnya. (Endah/KOM) 



Post a Comment

0 Comments