INFOKU, BLORA – Dari data yang didapat, belum semua badan usaha milik daerah (BUMD) di Blora setor dividen.
Padahal, semua perusahaan daerah
itu sudah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Bahkan, dua perusahaan
dipastikan tidak bisa setor BUMD.
Kepala Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamuji mengatakan,
bagi hasil dividen atau laba perusahaan daerah baru sebagian yang disetorkan di
kantornya. Padahal, semua BUMD itu sudah melakukan RUPS.
“Sudah audit dan sudah RUPS.
Sudah selesai semua tinggal setor. Sebagian ada yang sudah setor, sebagaian ada
yang belum. Target saya sih mudah-mudahan pertengahan tahun
ini sudah selesai semua,’’ ungkap Mumuk, sapaanya.
Baca juga : Hasil Evaluasi Komisi B DPRD Blora, BWU Masih Rugi
Mumuk menerangkan, beberapa BUMD
kondisinya cukup memprihatinkan. Sehingga, belum bisa setor dividen. Yakni,
Blora Wira Usaha (BWU) dan PDAM. BWU belum menghasilkan laba. Sedangkan PDAM
hingga kini masih melunasi utang atas kerugian di tahun-tahun sebelumnya.
“PDAM tidak merugi. Namun, masih
ada penutupan utang. Sehingga, belum bisa setor dividen. Karena keuangannya
bagus kami dari pemkab membebani biaya sosial untuk bisa back up pemkab,
seperti bantuan air untuk kekeringan di daerah,’’ terangnya.
Dia melanjutkan, BUMD yang
bergerak di bidang keuangan seperti Bank Jateng, BPR BKK Blora, dan PD BPR Bank
Blora Arta kinerjanya cukup bagus.Namun perlu digenjot untuk penyertaan modal
lagi. Sebab, banyak sedikitnya bagi hasil tergantung penyertaan modal.
Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora
Mumuk mencontohkan, BPR BKK
Blora posisi saham yang dimiliki pemkab turun. Saat ini sekitar 46 persen. Dari
sebelumnya sebesar 49 persen dan 51 persen Pemprov Jateng. Tambahan modal dari
pemprov itu memubuat komposisi hasil berubah.
“Kami sahamnya sekitar 46 persen,
berati dividennya lebih kecil. Ketika modalnya ditututup dividenya juga akan
naik lagi,” terangnya.
Mumuk mengatakan, untuk menutup ketimpangan tersebut pemkab dan DPRD sedang memproses rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal. Jika raperda selesai, setiap BUMD akan dianalisis peluang suntikan modal.
“Kami analisis, kalau memang
berpotensi mendatangkan keuntungan, akan ditambah modal. Harapannya mendapat
nilai lebih yang diberikan,” tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment