INFOKU, BLORA – Polisi melarang
kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya.
Itu setelah adanya laka kereta kelinci di area Bukit Serut, Desa Singonegoro, Jiken Rabu (3/5) lalu.
Empat orang penumpang mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Ada tiga faktor dilarangnya kereta kelinci. Yakni, tidak memiliki standar
keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak memenuhi
standar kendaraan.
“Sudah dijelaskan melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi
kendaaran, dan izin trayek,’’ ungkap Kapolres Blora melalui Kanit Gakkum
Satlantas Polres Blora Ipda Taufiq Suni.
Baca juga : Tepat …. Polantas Blora Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
Taufiq menuturkan kejadian laka kereta di Bukit Serut itu. Awalnya, kereta
tersebut melaju dari arah timur ke barat di jalan lokasi wisata Bukit Serut.
Saat jalan menurun kereta tiba-tiba lepas kendali karena rem yang kurang
pakem.
Akhirnya kereta terperosok, yang mengakibatkan sebanyak 4 korban mengalami
luka berat.
Tiga diantaranya anak-anak. Saat ini korban masih menjalani perawatan di
RSUD Dr Soetijono Blora.
“Korban mengalami patah tulang di tangan dan lebam-lebam di beberapa titik
badan dan juga di wajah.
Baca juga : Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar
Karena hal ini juga, demi keselaman masyarakat, pihak kami menegaskan untuk
melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya Blora,’’
tegasnya.
Terpisah, ibu korban yang tak mau disebutkan namanya sudah berlapang dada
atas kejadian yang menimpa anaknya. Pihaknya sudah komunikasi dengan pemilik
kereta kelinci terkait kejadian tersebut. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment