Tegas .....Laka Lantas , Polisi Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

 

INFOKU, BLORAPolisi melarang kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya.

Itu setelah adanya laka kereta kelinci di area Bukit Serut, Desa Singonegoro, Jiken Rabu (3/5) lalu.

Empat orang penumpang mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Ada tiga faktor dilarangnya kereta kelinci. Yakni, tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak memenuhi standar kendaraan.

“Sudah dijelaskan melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaaran, dan izin trayek,’’ ungkap Kapolres Blora melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora Ipda Taufiq Suni.

Baca juga : Tepat …. Polantas Blora Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Taufiq menuturkan kejadian laka kereta di Bukit Serut itu. Awalnya, kereta tersebut melaju dari arah timur ke barat di jalan lokasi wisata Bukit Serut.

Saat jalan menurun kereta tiba-tiba lepas kendali karena rem yang kurang pakem.

Akhirnya kereta terperosok, yang mengakibatkan sebanyak 4 korban mengalami luka berat.

Tiga diantaranya anak-anak. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Dr Soetijono Blora.

“Korban mengalami patah tulang di tangan dan lebam-lebam di beberapa titik badan dan juga di wajah.

Baca juga : Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar

Karena hal ini juga, demi keselaman masyarakat, pihak kami menegaskan untuk melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya Blora,’’ tegasnya.

Terpisah, ibu korban yang tak mau disebutkan namanya sudah berlapang dada atas kejadian yang menimpa anaknya. Pihaknya sudah komunikasi dengan pemilik kereta kelinci terkait kejadian tersebut. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments