Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar

 

INFOKU, BLORASampai berita ini ditulis, permasalahan gaji 226 pekerja sektor migas di Cepu masih belum tuntas.

Padahal, masalah itu sudah berlangsung sejak 2017 silam. Penyebabnya, perusahaan yang bertanggungjawab memberikan upah para pekerja itu kabur, hingga kini belum diketahui kebedaraanya.

Foto : ilustrasi

Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek milik Pertamina, dan perusahaan itu mempekerjakan 226 orang.

Setelah pekerjaan proyek selesai, para pekerja itu tidak kunjung dibayar. Padahal, Pertamina sudah mencairkan dana itu ke perusahaan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu Agung Pujo Susilo mengungkapkan, pihaknya menuntut pemkab ikut menyelesaiakan masalah itu. Sebab, upah 226 pekerja migas pada tahun 2017 lalu masih belum ada kejelasan.

Pujo berharap pemkab serius menagani masalah tersebut. Sehingga, tidak berlarut.

Baca juga : Peran Kades yang Anaknya Terlibat Pengeroyokan Didalami Polisi

Pihaknya juga telah mengupayakan melalui desk ketenagakerjaan langsung di bawah kepolisian.

“Ini sebenarnya ranah disrekrimsus Polda Jateng, terus dilimpahkan ke Blora. Lah kami mendorong tadi untuk segera bisa secepatnya mendudukan pihak-pihak terkait agar selesai permaslahan,’’ ungkapnya kemarin.

Upah satu bulan 226 pekerja yang belum terbayarkan meliputi beberapa komponen. Yakni, jaminan hari tua (JHT), tabungan program simponi dan tunjangan hari raya (THR) pada 2017. Totalnya sekitar Rp 10 juta per orang. Jumlah dana keseluruhan mencapai Rp 2,26 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan mempertemukan pekerja dengan pihak ketiga.

Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg

Namun, hal itu sulit dilakukan karena pihak ketiga sudah kabur.

“Pihak ketiga dicari tidak ketemu, informasinya lari ke luar Jawa,” jelasnya.

Nunuk mengaku, pihak kepolisian juga telah mencari keberadaan pihak ketiga yang menggarap proyek Pertamina itu. Namun hasilnya nihil.

Menurut Nunuk pihak Pertamina tentu tidak wajib bertanggung jawab. Sebab, uang sudah diberikan Pertamina kepada pihak ketiga.

“Yang bertanggungjawab pihak ketiga. Sedangkan pihak ketiga dicari-cari tidak ketemu,’’ terangnya. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments