INFOKU, BLORA – Pengeboran tambang minyak
yang tidak sesuai regulasi membuat resah para pekerja sumur Ledok, Kecamatan
Sambong, Kabupaten Blora.
Pernyataan ini disampaikan
Hartoyo, warga pekerja sumur Ledok kepada wartawan pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Hartoyo, tambang minyak Ledok yang berada di bawah naungan PT Blora Patra Energi (BPE) saat ini telah ditutup oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggunakan police line sejak April lalu.
“Harapan kami, dari
Ditreskrimsus Polda Jateng segera menindaklanjuti kasus ini. Karena
dari kemarin sebelum puasa sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,”
tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus penutupan
sumur Ledok di titik LDK 27 bermula dari investor yang melakukan pengeboran
minyak di titik yang tidak seharusnya.
Hal ini berbahaya, karena
dikhawatirkan akan membuat minyak keluar sendiri dan akhirnya berdampak besar
seperti tragedi Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia menyebut, kontrak kerja sama
telah terjalin antara PT Pertamina EP dengan PT BPE selaku
BUMD Kabupaten Blora.
Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta
Pada awal Februari lalu, pihak PT
BPE menyatakan siap bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian akibat
pelaksanaan service sumur di lapangan ledok pada sumur LDK 27.
“Kelompok kami melakukan
pekerjaan untuk menimba sumur tua ini sesuai prosedur. Tetapi di samping saya
ada investor, dengan titik yang tidak boleh diubah. Tidak boleh mengebor lokasi
yang baru, harus dengan titik yang ditentukan dan itu telah diatur dalam
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan
Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua,” jelasnya pada wartawan.
Baca juga : Akhirnya Dirut BPE Mengundurkan Diri
Dijelaskan, lokasi yang bernama
LDK 27 itu dikerjakan seorang investor atas persetujuan pihak PT BPE dengan
lokasi yang tidak sama sesuai koordinat yang ditentukan.
Hal ini kemudian menimbulkan
permasalahan yang berdampak pada pekerja tambang lainnya yang sudah sesuai
aturan.
Karena itu, pihaknya berharap
kasus sumur Ledok 27 dapat segera dituntaskan oleh Polda Jateng agar pekerja
minyak yang lain bisa kembali bekerja dengan aman sesuai aturan.
Sementara itu, Subdit Tipiter
Ditreskrimsus Polda Jateng masih menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi
di area Lapangan Ledok.
Terpantau hingga Kamis, 25 Mei
2023 police line masih terpasang di lokasi tersebut.
Garis polisi yang dipasang
petugas sejak awal April lalu itu, dipasang pada mesin bor dan mata bor yang
masih berada di lokasi.
Setidaknya ada sekitar 50 mata
bor dan 5 casing yang masih ditinggal di area karena proses penyelidikan masih
berlangsung.
Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal
Untuk diketahui, sebelumnya Polda
dan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kendeng Selatan telah
mengukur koordinat untuk melihat kondisi di lapangan.
Hasilnya Polda menemukan
pengeboran sumur mirip dengan pengeboran air tanah di dekat sumur lama.
Ditreskrimsus Polda Jateng juga
telah memeriksa puluhan orang berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah
di Lapangan Ledok tersebut.
Pemeriksaan itu guna penertiban
sumur-sumur tua di Kawasan hutan tersebut.
“Saat pemeriksaan juga ditemui
adanya pengeboran sumur dengan bor mirip pengeboran air tanah yang diduga
digunakan untuk mengebor sumur baru di sekitar sumur lama,” terang Kasi Energi
Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah Sinung
Sugeng Arianto belum lama ini.
Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora
Pada saat itu, perizinan yang
diberikan oleh PT Pertamina EP kepada BPE memang untuk melakukan kegiatan
service sumur tua. Namun dalam pelaksanaannya, BPE melalui PPMSTL (Perkumpulan
Penambang Minyak Sumur Tua Ledok) melakukan pengeboran di titik 27 menggunakan
mesin bor dengan merek KOKEN (CR-2B) berjenis rotary hydraulic spindle yang
dibuat pada tahun 2002.
Saat dikonfirmasi, Plt Direktur
Utama PT BPE Prima Segara mengaku tak mengetahui adanya police line di
salah satu titik sumur di Lapangan Ledok. Pihaknya melimpahkan untuk
mengonfirmasi ke PPMSTL. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment