Perda Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas

 

INFOKU, BLORATarif pajak dan retribusi di Blora akan disesuaikan tahun ini. DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerahnya (raperda). Saat ini raperda itu sudah memasuki tahapan public hearing.

Anggota DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo mengungkapkan, nantinya akan ada penyesuaian tarif dalam penerapan pajak dan retribusi yang akan diterapkan.

Tak hanya kenaikan tarif, tapi juga penurunan tarif di beberapa unsur pajak dan retribusi. Raperda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

Sehingga, menurut Achlif perda tersebut harus segera ditetapkan.

“Nantinya asumsi pendapatan daerah untuk tahun 2024 mendatang sudah mengacu pada perda tersebut,’’ ujar Achlif.

Baca juga : Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar

Terutama, lanjutnya, berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari unsur pajak dan retribusi. Harapannya produk peraturan daerah atau perda pajak dan retribusi daerah ini tidak memberatkan masyarakat. Namun, tetap memenuhi unsur peningkatan PAD dari unsur pajak.

Seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi harus masuk dalam satu perda. Termasuk pelayanan kesehatan. Meskipun sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Peraturan tentang pelayanan kesehatan tetap dimasukkan dalam perda. Walaupun nantinya ada perubahan tarif, cukup bisa dirubah secara teknis dalam peraturan bupati itu sendiri,” pungkasnya.

Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta

Raperda tersebut sudah masuk tahapa public hearing. Agenda tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat diundang agar menyampaikan saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

Baca juga : Akhirnya Dirut BPE Mengundurkan Diri 

Achlif mengungkapkan, public hearing tersebut merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme penetapan perda. Itu adalah mekanisme mendengar masukan dan usulan dari masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai objek pajak.

“Masukannya nanti menjadi bahan pembahasan antara pansus dan pemerintah eksekutif,’’ ucapnya. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments