INFOKU, BLORA - Polres Blora bakal
segera mendalami peran kepala desa (kades) terkait anaknya yang terlibat dalam
kasus pengeroyokan di sebuah kafe wilayah Kecamatan Banjarejo, pada Sabtu (22/4/2023)
dini hari lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya akan mengembangkan sejauh mana peran kepala desa (kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo yang diduga hendak melarikan anaknya ke Jakarta, usai peristiwa tersebut terjadi.
Pasalnya,
usai peristiwa terjadi, oknum kepala desa tersebut diduga sempat menyopiri
keluarganya termasuk anaknya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dengan
menggunakan mobil siaga desa untuk kabur ke Jakarta melalui jalan tol
Kalikangkung, Semarang.
"Nanti
kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses,
tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades
tersebut," ucap Supriyono saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jumat
(28/4/2023).
Dalam
kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan
empat pelaku sebagai tersangka.
Keempat
pelaku tersebut antara lain, Temon (24), Candra alias Ucil (31), Mukenthel (35)
dan Bagus (41). Motif pengeroyokan Supriyono mengungkapkan, motif pengeroyokan
yang dilakukan oleh Candra dan teman-temannya terhadap korban Zainul Muttaqin
bermula dari kesalahpahaman di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan
Banjarejo.
"Motifnya
kesalahpahaman di kafe juadek kemudian dari salah satu pelaku tersebut
menghubungi melalui telepon, kepada teman-temannya dan datang serta mencari
yang dimaksud tapi tidak ada karena sudah pulang," kata dia.
Supriyono
menjelaskan sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah
Sakit Sultan Agung Semarang.
Pihak
kepolisian juga belum dapat mengambil keterangan dari korban akibat peristiwa
yang dialaminya tersebut.
"Korban
saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang karena
mengalami koma, sehingga untuk korban belum bisa kita mintai keterangan, tapi
kita ambil keterangan dari saksi-saksi lain, dan yang ada di TKP maupun yang
melihat atau teman saksi atau pihak tersangka," terang dia.
Pelaku
lainnya dalam pengejaran polisi Meski telah menetapkan empat orang tersangka,
pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang
diduga juga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg
"Pelaku
lain sudah kita petakan, sudah ada yang melarikan diri ke luar kota ke Bandung
ke Probolinggo tapi tim kami masih melakukan pengejaran," jelas dia.
Pelaku
terancam hukuman 9 tahun penjara Akibat melakukan tindak pidana pengeroyokan
yang menyebabkan korban mengalami luka berat, para tersangka terancam hukuman
pidana 9 tahun penjara.
"Kita
terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua, ancaman hukuman 9 tahun, karena korban
mengalami luka berat," kata Supriyono.
Proses
penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol
kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Sebab,
salah seorang tersangka bernama Candra alias Ucil hendak kabur ke Jakarta
bersama dengan keluarganya.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
"Terjadi
aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,"
kata dia. Pihaknya mengatakan Candra alias Ucil merupakan anak dari kepala desa
Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo.
"Salah
satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo,"
terang dia.
Bahkan,
tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga
desa yang disopiri oleh ayahnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment