Peran Kades yang Anaknya Terlibat Pengeroyokan Didalami Polisi

 

INFOKU, BLORA - Polres Blora bakal segera mendalami peran kepala desa (kades) terkait anaknya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah kafe wilayah Kecamatan Banjarejo, pada Sabtu (22/4/2023) dini hari lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya akan mengembangkan sejauh mana peran kepala desa (kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo yang diduga hendak melarikan anaknya ke Jakarta, usai peristiwa tersebut terjadi.

Zainul Mustakim, korban pengeroyokan saat tak sadarkan diri terbaring di ranjang rumah sakit (Foto : IST )

Pasalnya, usai peristiwa terjadi, oknum kepala desa tersebut diduga sempat menyopiri keluarganya termasuk anaknya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dengan menggunakan mobil siaga desa untuk kabur ke Jakarta melalui jalan tol Kalikangkung, Semarang.

"Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut," ucap Supriyono saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jumat (28/4/2023).

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka.

Keempat pelaku tersebut antara lain, Temon (24), Candra alias Ucil (31), Mukenthel (35) dan Bagus (41). Motif pengeroyokan Supriyono mengungkapkan, motif pengeroyokan yang dilakukan oleh Candra dan teman-temannya terhadap korban Zainul Muttaqin bermula dari kesalahpahaman di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Banjarejo.

Baca juga : Anak Kades Di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan, Korban Dibawa ke RS Sultan Agung Semarang

"Motifnya kesalahpahaman di kafe juadek kemudian dari salah satu pelaku tersebut menghubungi melalui telepon, kepada teman-temannya dan datang serta mencari yang dimaksud tapi tidak ada karena sudah pulang," kata dia.

Supriyono menjelaskan sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang.

Pihak kepolisian juga belum dapat mengambil keterangan dari korban akibat peristiwa yang dialaminya tersebut.

"Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang karena mengalami koma, sehingga untuk korban belum bisa kita mintai keterangan, tapi kita ambil keterangan dari saksi-saksi lain, dan yang ada di TKP maupun yang melihat atau teman saksi atau pihak tersangka," terang dia.

Pelaku lainnya dalam pengejaran polisi Meski telah menetapkan empat orang tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga juga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg

"Pelaku lain sudah kita petakan, sudah ada yang melarikan diri ke luar kota ke Bandung ke Probolinggo tapi tim kami masih melakukan pengejaran," jelas dia.

Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara Akibat melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, para tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Kita terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua, ancaman hukuman 9 tahun, karena korban mengalami luka berat," kata Supriyono.

Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Sebab, salah seorang tersangka bernama Candra alias Ucil hendak kabur ke Jakarta bersama dengan keluarganya.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

"Terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan," kata dia. Pihaknya mengatakan Candra alias Ucil merupakan anak dari kepala desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo.

"Salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo," terang dia.

Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang disopiri oleh ayahnya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments