INFOKU, BLORA - Sebagai bentuk apresiasi
terhadap wajib pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Blora memberikan Penghargaan
kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang
telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak PBB P2 tahun 2023.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Arief Rohman di Pendopo Rumah Dinas, Selasa (30/05/2023). Adapun penyerahan penghargaan tersebut diberikan kepada 51 desa wajib pajak lunas tahun 2023.
Bupati mengucapkan terima kasih
kepada seluruh aparat pemerintah baik dari tingkat desa/Kelurahan dengan penuh
kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan
pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga
masyarakat blora dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat
yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blora.
disiplin dalam membayar PBB. Hal tersebut menunjukkan bahwa semua
masyarakat sadar dan peduli terhadap pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Blora," Katanya.
Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor
Baca juga : Paska Dipakai Antar PK, Penggunaan Mobil Dinas Diperketat
“Dengan ini saya berharap
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bppkad) blora dapat
lebih mengoptimalkan lagi capaiannya. Dan saya mohon di tahun berikutnya tidak
ada lagi tunggakan pajak," Tambah bupati.
Sementara itu Kepala BPPKAD
Kabupaten Blora Slamet Pamudji mengatakan bahwa tujuan dari
pemberian penghargaan yaitu untuk menjaga spirit dan kepatuhan wajib pajak
sehingga aktif berperan dalam pembangunan kabupaten Blora.
Baca juga : Hasil Evaluasi Komisi B DPRD Blora, BWU Masih Rugi
Menjadikan wajib pajak terbaik
sebagai panutan bagi masyarakat agar lebih sadar pajak, dan memberikan
informasi yang transparan tentang perkembangan pendapatan daerah dari sektor
pajak serta mengoptimalkan penerimaan PAD sektor pajak Bumi dan Bangunan perdesaan
dan perkotaan.
Untuk data desa lunas maret 2022
sebanyak 82 desa dengan total penghargaan Rp. 297 juta dan untuk tahun 2023
sebanyak 51 desa dengan total penghargaan Rp.243 juta.
Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora
"Dengan demikian untuk wajib pajak PBB-P2 untuk tahun ini turun dibandingkan tahun yang lalu, dengan demikian saya berharap untuk tahun berikutnya bisa ditingkatkan lagi, dan tidak ada tunggakan,"tambah mumuk. (Endah)
0 Comments
Post a Comment