INFOKU, BLORA – Pengajukan
penambahan bakal calon legislatif (bacaleg) dilakukan oleh 3 partai politik
(Parpol) di Blora.
Ketiga parpol tersebut adalah Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Pengajuan tambahan bacaleg tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten (KPUK) Blora.
Kini, jumlah total bacaleg DPRD Blora menjadi 663 orang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK
Blora Heni Rina Minarti mengatakan, awalnya hanya PKN dan Partai Gelora yang menambah
bacaleg.
PKN awalnya mengajukan 34 bacaleg. Kemudian mengajukan tambahan 11 bacaleg
untuk memenuhi kuota bacaleg.
Baca juga : Medsos ASN Diawasi, Untuk Jaga Netralitas Pemilu
Selanjutnya, Partai Gelora mengajukan tambahan 17 bacaleg. Lalu kini
menjadi 29 orang. Terakhir Partai Hanura mengajukan tambahan amunisi 12
bacaleg. Kini total bacaleg Partai Hanura menjadi 37 orang.
“Kami terima tambahan pengajuan tersebut. Sebab, ada arahan atau surat dari
KPU RI. Dalam surat tersebut dicantumkan parpol bisa mengajukan kembali
bacalegnya dalam waktu tertentu,’’ ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan,
pihaknya mengapresiasi KPU terkait proses pengajuan bacaleg.
Baca juga : Rela Mundur, Kades Sendangwungu dan Kades Kalinanas Jadi Caleg PDI-P
Menurutnya, KPU sudah berikan pelayanan yang maksimal. Seperti melakukan
transparansi dalam proses pencermatan atau verifikasi dokumen melalui
layar screen yang bisa dilihat bersama antara parpol, KPU, dan
Bawaslu.
“Bawaslu berharap dalam verifikasi administrasi (vermin) ke depannya yang
berkaitan dengan keabsahan dokumen dapat dilakukan dengan cermat dan teliti.
Sehingga, tidak ada pelanggaran ataupun sengketa proses pemilu,’’
tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment