Inilah Syarat Mantan Napi Bisa Nyaleg

 

INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora memastikan narapidana (Napi) bisa mendaftar bacaleg.

Akan tetapi, ada persyaratan harus dilalui untuk bisa lolos menjadi bacaleg.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Blora Ahmad Solikin menjabarkan kriteria narapidana berhak mengikuti kontestasi politik.

Bacaleg pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas).

Serta, narapidana tersebut harus menyatakan bahwa dirinya sudah bebas lima tahun dan pernyataan itu harus ditayangkan di media massa.

Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg

Selain itu, jika ada bacaleg melakukan tindak pidana secara tidak sengaja juga harus diumumkan atau klarifikasi di media massa.

“Media massa diharuskan adalah media sudah legal bekerja sama dengan KPUK dan dilegalisasi Dewan Pers. Jadi tidak sembarang media,’’ tuturnya.

Dia mengatakan, mantan narapidana belum genap melewati lima tahun setelah masa bui, tidak diperbolehkan mengajukan diri sebagai bacaleg.

Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta

Menurutnya, belajar dari pemilu sebelumnya atau 5 tahun lalu, perihal mantan narapidana menjadi bacaleg sering menjadi kendala pada tahapan pengajuan bacaleg tersebut.

“Ini menjadi hal penting. Sebab hal tersebut menjadi bagian persyaratan mengajukan diri menjadi bacaleg seperti mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke kepolisian,’’ ujarnya.

“Juga crosscheck ke pengadilan untuk kewajiban melampirkan surat keterangan pengadilan sebagai bukti tidak menjalani pidana,’’ lanjut Solikin. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments