INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten (KPUK) Blora memastikan narapidana (Napi) bisa mendaftar
bacaleg.
Akan tetapi, ada persyaratan harus dilalui untuk bisa lolos menjadi bacaleg.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Blora Ahmad Solikin menjabarkan
kriteria narapidana berhak mengikuti kontestasi politik.
Bacaleg pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar minimal 5 tahun
setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Serta, narapidana tersebut harus menyatakan bahwa dirinya sudah bebas lima
tahun dan pernyataan itu harus ditayangkan di media massa.
Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg
Selain itu, jika ada bacaleg melakukan tindak pidana secara tidak sengaja
juga harus diumumkan atau klarifikasi di media massa.
“Media massa diharuskan adalah media sudah legal bekerja sama dengan KPUK
dan dilegalisasi Dewan Pers. Jadi tidak sembarang media,’’ tuturnya.
Dia mengatakan, mantan narapidana belum genap melewati lima tahun setelah
masa bui, tidak diperbolehkan mengajukan diri sebagai bacaleg.
Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta
Menurutnya, belajar dari pemilu sebelumnya atau 5 tahun lalu, perihal mantan narapidana menjadi bacaleg sering menjadi kendala pada tahapan pengajuan bacaleg tersebut.
“Ini menjadi hal penting. Sebab hal tersebut menjadi bagian persyaratan
mengajukan diri menjadi bacaleg seperti mengurus surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK) ke kepolisian,’’ ujarnya.
“Juga crosscheck ke pengadilan untuk kewajiban melampirkan
surat keterangan pengadilan sebagai bukti tidak menjalani pidana,’’ lanjut
Solikin. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment