INFOKU, BLORA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Warsit meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) blora untuk meninjau kembali pajak jual beli tanah 5 persen yang dibebankan oleh masyarakat , Hal ini disampaikan dalam acara Publik Hearing perpajakan bertempat di Pendopo DPRD , Senin, 8/05/2023.
Untuk itu Warsit juga mengatakan agar setelah ini untuk dibahas ke Pansus
supaya bisa disetujui antara pansus dan Eksekutif.
"Kami minta masukannya, sehingga nanti menjadi bahan pembahasan antara
pansus dan pemerintah eksekutif," kata Warsit
Dalam acara tersebut juga untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai
rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi
daerah
Tampak hadir perwakilan OPD dan perwakilan masyarakat agar menyampaikan
saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.
Baca juga : Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar
Terpisah Anggota DPRD Achlif Nugroho Widi Utomo menerangkan public hearing
ini merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme penetapan peraturan daerah.
"Tujuan dari public hearing ini adalah bagaimana kita mendengar
masukan dan usulan dari Masyarakat, karena masyarakat sebagai objek
pajak," ucap Achlif Nugroho
Achlif juga mengungkapkan, nantinya akan ada penyesuaian tarif dalam
penerapan pajak dan retribusi yang akan diterapkan.
Tak hanya kenaikan tarif, tapi juga penurunan tarif di beberapa unsur pajak
ataupun retribusi.
Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan daerah.
Untuk itu menurut Achlif perda tersebut harus segera ditetapkan.
"Sehingga asumsi pendapatan daerah untuk tahun 2024 mendatang sudah
mengacu pada perda tersebut," ujar Achlif Nugroho.
Terutama berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari unsur pajak dan
retribusi.
Baca juga : Akhirnya Dirut BPE Mengundurkan Diri
Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta
"Harapannya produk peraturan daerah atau perda pajak dan retribusi
daerah ini tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap memenuhi unsur peningkatan
pendapatan asli daerah dari unsur pajak," harapnya.
Berdasarkan amanat undang-undang yang ada, lanjut Achlif, seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi harus masuk dalam satu perda, termasuk pelayanan kesehatan.
Meskipun sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Peraturan
tentang pelayanan kesehatan tetep dimasukkan dalam perda. Walaupun seandainya
nantinya ada perubahan tarif, cukup bisa dirubah secara teknis dalam peraturan
bupati itu sendiri," pungkasnya. (Endah)
0 Comments
Post a Comment