DPRD Blora Minta Pajak Jual beli Tanah 5 Persen untuk Ditinjau Kembali.

 

INFOKU, BLORA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Warsit meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) blora untuk meninjau kembali pajak jual beli tanah 5 persen yang dibebankan oleh masyarakat , Hal ini disampaikan dalam acara Publik Hearing perpajakan bertempat di Pendopo DPRD , Senin, 8/05/2023.

Untuk itu Warsit juga mengatakan agar setelah ini untuk dibahas ke Pansus supaya bisa disetujui antara pansus dan Eksekutif. 

"Kami minta masukannya, sehingga nanti menjadi bahan pembahasan antara pansus dan pemerintah eksekutif," kata Warsit 

Dalam acara tersebut juga untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Tampak hadir perwakilan OPD dan perwakilan masyarakat agar menyampaikan saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

Baca juga : Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar

Terpisah Anggota DPRD Achlif Nugroho Widi Utomo menerangkan public hearing ini merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme penetapan peraturan daerah.

"Tujuan dari public hearing ini adalah bagaimana kita mendengar masukan dan usulan dari Masyarakat, karena masyarakat sebagai objek pajak," ucap Achlif Nugroho 

Achlif juga mengungkapkan, nantinya akan ada penyesuaian tarif dalam penerapan pajak dan retribusi yang akan diterapkan.

Tak hanya kenaikan tarif, tapi juga penurunan tarif di beberapa unsur pajak ataupun retribusi.

Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan daerah.

Untuk itu menurut Achlif perda tersebut harus segera ditetapkan.

"Sehingga asumsi pendapatan daerah untuk tahun 2024 mendatang sudah mengacu pada perda tersebut," ujar Achlif Nugroho.

Terutama berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari unsur pajak dan retribusi.

Baca juga : Akhirnya Dirut BPE Mengundurkan Diri 

Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta

"Harapannya produk peraturan daerah atau perda pajak dan retribusi daerah ini tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap memenuhi unsur peningkatan pendapatan asli daerah dari unsur pajak," harapnya.

Berdasarkan amanat undang-undang yang ada, lanjut Achlif, seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi harus masuk dalam satu perda, termasuk pelayanan kesehatan.

Meskipun sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

"Peraturan tentang pelayanan kesehatan tetep dimasukkan dalam perda. Walaupun seandainya nantinya ada perubahan tarif, cukup bisa dirubah secara teknis dalam peraturan bupati itu sendiri," pungkasnya. (Endah) 



Post a Comment

0 Comments