Dindagkop Belum Berani Cabut Izin 472 Koperasi Tidak Aktif

 

INFOKU, BLORATerhitung ada 472 koperasi dipastikan tidak aktif, dari total 781 unit. Rerata beralasan sulit tagih utang ke nasabah.

Namun Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop) Blora belum berani cabut izin.

Untuk itu Dindagkop bakal konsultasi ke kabupaten tetangga.

Kepala Dinas Dindagkop Kiswoyo, melalui Kabid Koperasi dan UMKM Wisnu Bambang Wijanarko kepada wartawan mengatakan, banyak koperasi tidak aktif setelah dilakukan monitoring.

Tercatat sebanyak 472 koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) pada tiga tahun terakhir.

Baca juga : Lho Kok Dikurangi...... Jatah Kuota 2.188 PPPK, tapi Cuma Usulkan 2.101 Formasi

“Kami monitoring, secara berturut-turut tiga tahun terakhir tidak melakukan RAT,” jelasnya kemarin.

Wisnu menjelaskan, beberapa keterangan digali dari pihak koperasi beralasan sulit tagih pinjaman telah diberikan kepada nasabah. Hal itu berdampak sirkulasi keuangan koperasi sehingga banyak gugur. ‘’Mungkin ada juga alasan lain,” ungkapnya.

Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada masing-masing koperasi melalui tiga pendamping.

Surat berisi imbauan agar koperasi segera melaksanakan RAT sebelum Juni berakhir. Hal itu mengetahui jumlah pasti koperasi aktif pada akhir 2022.

Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor

Baca juga : Paska Dipakai Antar PK, Penggunaan Mobil Dinas Diperketat

“Kami tetap berusaha agar koperasi-koperasi yang ada di Blora bisa terus aktif kembali,’ tegasnya.

Data koperasi pada akhir 2020 terdapat 153 koperasi aktif. Jumlah tersebut bertambah akhir 2021 menjadi 265 koperasi dinyatakan aktif. Sedangkan akhir 2022 lalu masih dilakukan perekapan.

Terkait pencabutan izin koperasi tidak aktif, Wisnu belum berani memutuskan.

 Pihaknya bakal studi kelayakan ke Kabupaten Pati untuk mengetahui secara rinci regulasi harus disiapkan. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments