INFOKU, BLORA – Ada 2 partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh.
Hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 Minggu (14/5), kedua parpol
tersebut tidak menampakkan dirinya. Berarti hanya 16 parpol yang mendaftarkan
bacaleg.
Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, sempat berupaya menghubungi
kedua parpol tersebut. Namun, tidak berhasil menghubungi pengurus bersangkutan,
baik pengurus kabupaten maupun provinsi.
“Pengurus kabupaten tidak meninggalkan kontak narahubung. Lalu, pengurus provinsinya tidak dapat menyerahkan SK kepada kami. Sehingga untuk kedua partai tersebut, resmi tidak mengajukan bakal calon,’’ ungkapnya.
Baca juga : Rela Mundur, Kades Sendangwungu dan Kades Kalinanas Jadi Caleg PDI-P
Secara keseluruhan, terhitung ada 623 bacaleg dari 16 parpol mendaftar.
Jumlah 623 bacaleg, terdiri dari 352 bacaleg laki-laki dan 271 bacaleg
perempuan.
Hamdun mengatakan, setelah tahapan pengajuan bacaleg, terdapat tahapan
verifikasi administrasi (vermin) terhadap seluruh dokumen persyaratan bacaleg.
“Vermin dimulai 15 Mei hingga 23 Juni. Hal itu, untuk menentukan status
calon dengan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat oleh KPU. Jadi, nanti
ada kesempatan parpol melakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan yaitu 12
hingga 18 Agustus 2023,’’ tuturnya.
Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg
Sekedar diketahui, parpol sudah terdaftar di KPUK Blora yaitu Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura,
Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai
Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan
Pembangunan, dan Partai Ummat.
Baca juga : Disiapkan Dana Pilkades Serentak Rp 700 Juta
Dari 16 parpol tersebut nantinya bertarung untuk lima daerah pemilihan
(dapil). Berdasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 lima
dapil tersebut meliputi, dapil 1 ada 11 kursi, dapil 2 ada 8 kursi. Lalu, dapil
3 ada 9 kursi, dapil 4 ada 8 kursi, sedangkan dapil 5 ada 9 kursi. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment