Di Blora Partai Buruh dan Partai Garuda Tak Mendaftar

 

INFOKU, BLORAAda 2 partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh.

Penutupan pendaftaran caleg (Foto : IST )

Hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 Minggu (14/5), kedua parpol tersebut tidak menampakkan dirinya. Berarti hanya 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg.

Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, sempat berupaya menghubungi kedua parpol tersebut. Namun, tidak berhasil menghubungi pengurus bersangkutan, baik pengurus kabupaten maupun provinsi.

“Pengurus kabupaten tidak meninggalkan kontak narahubung. Lalu, pengurus provinsinya tidak dapat menyerahkan SK kepada kami. Sehingga untuk kedua partai tersebut, resmi tidak mengajukan bakal calon,’’ ungkapnya.

Baca juga : Rela Mundur, Kades Sendangwungu dan Kades Kalinanas Jadi Caleg PDI-P

Secara keseluruhan, terhitung ada 623 bacaleg dari 16 parpol mendaftar.

Jumlah 623 bacaleg, terdiri dari 352 bacaleg laki-laki dan 271 bacaleg perempuan.

Hamdun mengatakan, setelah tahapan pengajuan bacaleg, terdapat tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap seluruh dokumen persyaratan bacaleg.

“Vermin dimulai 15 Mei hingga 23 Juni. Hal itu, untuk menentukan status calon dengan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat oleh KPU. Jadi, nanti ada kesempatan parpol melakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan yaitu 12 hingga 18 Agustus 2023,’’ tuturnya.

Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg

Sekedar diketahui, parpol sudah terdaftar di KPUK Blora yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Baca juga : Disiapkan Dana Pilkades Serentak Rp 700 Juta

Dari 16 parpol tersebut nantinya bertarung untuk lima daerah pemilihan (dapil). Berdasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 lima dapil tersebut meliputi, dapil 1 ada 11 kursi, dapil 2 ada 8 kursi. Lalu, dapil 3 ada 9 kursi, dapil 4 ada 8 kursi, sedangkan dapil 5 ada 9 kursi. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments