INFOKU, BLORA - Suwiji yang menjabat Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora mengatakan, bahwa ketika terjadi dugaan korupsi artinya memang ada LPj tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kalau ditengarai seperti itu, artinya ada LPj yang tidak sesuai,”
jelasnya.
Menurtnya, pemerintah desa punya kewajiban melaksanakan salah satu asas
pengelolaan keuangan desa, yaitu asas transparan.
Mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Langkah nyata
transparansi pemasangan infografis APBDes dan publikasi realisasi APBDes.
Baca juga : Wow ..... Ternyata Anggaran Perbaikan Tahun Ini Berkurang Drastis
Baca juga : Longsor di Kelurahan Mlangsen dan Tambahrejo Blora Segera Ditangani
“Pengelolaan keuangan desa, ada asas akuntabel, partisipatif, dan tertib
disiplin anggaran,” bebernya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment