Ada Empat Rekomendasi LKPJ dari DPRD


INFOKU, BLORARekomendasi dari kalangan legislatif meminta Pemkab Blora segera menindaklanjuti laporan keterangan pertangungjawaban (LKPK) Bupati 2022.

Sebab, LKPJ sudah selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD. Ada empat poin rekomendasi untuk LKPJ tersebut.

Anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achlif Nugroho mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kepada Pemkab Blora terkait LKPJ 2022.

Pertama, menjaga kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity). Sebab, diperlukan langkah taktis untuk percepatan dan kelancaran pelayanan booster vaksinasi bagi seluruh kelompok masyarakat di Blora.

“Selain vaksin, kami harap Pemkab juga segera mempercepat bangkitnya perekonomian di Blora setelah pandemi,’’ jelasnya.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dasar penunjang percepatan peningkatan indikator indeks pembangunan manusia (IPM).

Ketiga, percepatan pengurangan penduduk miskin.

Menurutnya, dalam lima tahun terakhir ini Blora masih belum mengentaskan kemiskinan dengan capaian yang cukup tinggi. Terutama di desa-desa.

Ke empat yakni percepatan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM ) pada urusan wajib. Yakni yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai standard kementrian yang bersangkutan.

“Seperti urusan pendidikan, kesehatan, sosial, ketentraman-ketertiban, pembangunan, kebencanaan dan lainnya,’’ terangnya.

Baca juga : Peran Kades yang Anaknya Terlibat Pengeroyokan Didalami Polisi

Bupati Arief Rohman mengaku siap menerima rekomendasi-rekomendasi tersebut.

Dia mengimbau kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti dan memperhatikan rekomendasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan kami konsolidasikan dengan seluruh jajaran eksekutif untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Nantinya akan dilaporkan sebagai materi dalam laporan keterangan pertanggungjawaban tahun yang akan datang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments