INFOKU, BLORA – Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Blora membentuk posko, sebagai langkah pengawasan masyarakat terhadap
proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) diperlukan.
Posko aduan digunakan sebagai masukan masyarakat, terutama jika menemukan bacaleg berlatar belakang profesi tertentu diharuskan mundur ketika mendaftar.
Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan,
masukan atau tanggapan masyarakat nantinya bisa disampaikan hingga tingkat kecamatan
dan desa.
Adanya larangan profesi tertentu sesuai diatur UU
Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 seperti prajurit TNI, anggota
Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades) dan perangkat desa
(perades). Mereka semua harus netral (tidak berpolitik).
Menurut Lulus, sudah koordinasi dengan KPU setempat
memastikan tahapan krusial berjalan sesuai peraturan.
“Kami berharap bersangkutan segera mengurus surat
pengunduran diri jika memang akan mendaftar bacaleg,’’ bebernya.
Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta
Lulus mengatakan, ada unsur tindak pidana rawan
dilanggar pada tahapan pencalonan bacaleg. Yaitu pasal 508 UU Nomor 7 Tahun
2017 dan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dijelaskan dalam pasal tersebut setiap anggota KPU tidak menindaklanjuti temuan bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
Baca juga : ASN, TNI, Polri, Kades, Perades, Harus Mundur bila Nyaleg
Setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen
palsu dengan maksud digunakan menjadi bacaleg diancam pidana penjara paling
lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Adapun tahapan pendaftaran bacaleg ini berakhir 14
Mei. Dan, untuk calon anggota DPRD kabupaten, penyerahan dokumen persyaratannya
di KPU kabupaten setempat. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment