9 Tahun Penjara, Vonis yang Dijatuhkan pada Faisal

 

INFOKU, BLORAAkhirnya Faisal Ananda Summarta, terdakwa kasus pengeroyokan yang menawaskan warga Kasiman, Bojonegoro divonis 9 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 10 tahun. Keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

Sukisno, ayah korban mengatakan, hukuman 9 tahun itu penjara tidak bisa memuaskan perasaan duka keluarganya.

Apalagi, keluarganya dari awal tidak mengetahui apa saja tuntutan pada perkara yang menghilangkan nyawa anaknya tersebut.

“Ini tidak adil. Seharusnya sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan hingga mengakibatkan maut, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,’’ jelasnya saat keluar dari ruang persidangan PN Blora, kemarin (3/5).

Baca juga : BPE Mengaku Diintimidasi, Sudah Setor Rp. 50 juta

Dia akui masih mengupayakan agar mendapatkan keadilan untuk nyawa anaknya.

Meskipun keterbatasan dana. Selama proses tersebut, ia tidak didampingi penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Lilik Sugianto mengatakan, hukuman yang diberikan dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hakim.

Pengurangan hukuman tersebut karena terdakwa kooperatif selama menjalani tahapan persidangan.

Baca juga : Sekitar Rp 2,26 Miliar, Upah Pekerja Migas Belum Terbayar

Selain itu, terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari.

Jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga mengajukan banding.

“Ada banyak pertimbangan, apalagi menurut hakim, terdakwa ini masih punya masa depan panjang, Selain itu, 9 pelaku pengeroyokan yang masih dibawah umur lainnya akan segera menjalani proses persidangan anak’’ ungkapnya. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments