INFOKU, BLORA
– Kurang lebih sebanyak 60 kelompok tani hutan (KTH)
dengan ratusan anggota mengajukan lahan garapan perhutanan sosial.
Kuota diberikan kementerian yakni 7.993 hektare. Masing-masing petani atau keluarga diberikan hak kelola maksimal 2 hektare.
Foto : IST
Koordinator Pendamping Perhutanan Sosial Blora Mulgianto mengatakan, para
petani hutan sudah tergabung KTH saat ini proses pengajuan pengelolaan
perhutanan sosial tahap kedua.
Tahap pertama selesai beberapa bulan lalu, termasuk pengukuran lahan.
“Pengajuan tahap pertama sudah dapat SK. Ini mulai lagi pengajuan tahap
kedua,” jelasnya kemarin (16/5).
Mulgiyanto mengatakan, tercatat sekitar ribuan petani hutan tergabung 60
KTH di Blora. Masing-masing KTH mempunyai ratusan anggota petani hutan.
Baca juga : Jalan Kepoh Rusak Lagi, Pemadatan Tahun Lalu Tak Cukup Kuat
Mereka berhak mengajukan pengelolaan hutan sebelumnya dikelola Perhutani
melalui program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
“Ada 60 KTH, di dalamnya sama gabungan kelompok tani hutan (GKTH). Data
petaninya tidak menghitung, kadang satu KTH bisa sampai 600,” paparnya.\
Setiap petani atau kartu keluarga (KK), menurut dia, berhak mengajukan
garapan lahan hutan sekitar 2 hektare.
Namun, di lapangan ada yang kurang dari 2 hektare atau 2.000 meter persegi.
“Sesuai garapan petani pada lahan sebelumnya pernah digarap,” jelasnya.
Petani tidak diharuskan pemerintah menanam satu jenis tanaman. Secara
regulasi, menurut Mulgiyanto, tanaman sekitar hutan disesuaikan kebutuhan
petani. Untuk pemberdayaan ke depan bakal dikembangkan teknologi pertanian.
Baca juga : Perbaikan Drainase Sorogo Akan Telan Biaya Rp 2 Miliar
Tejo salah satu pendamping KTH wilayah hutan Kecamatan Kunduran mengatakan,
petani hutan proses pemberkasan pengajuan perhutanan sosial.
Setelah selesai bakal diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk memperoleh SK
pengelolaan lahan.
Adapun, Blora menjadi daerah menjadi percontohan program KHDPK dengan porsi
kuota kelola sebanyak 7.993 hektare. Sebelumnya dikelola Perhutani di setiap
KPH. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment