INFOKU, BLORA – Polemik muncul setelah Penentuan Plt Lurah Sonorejo Kecamatan Blora.
Sebab, ada dua orang yang menerima surat keputusan (SK) sebagai Plt Lurah
Sonorejo. Mereka adalah Endang Winarni dan Dendro Bayu Aji.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, SK
Plt lurah Sonorejo yang pertama sudah ditarik sejak awal.
Sebab, terjadi selisih di kalangan internal Kelurahan Sonorejo. Sehingga
terbit surat kedua dengan nama yang berbeda.
Baca juga : Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades
Namun, keduanya ternyata sudah diserahkan dan mendapat tanda tangan
sekretaris daerah (sekda).
“Di bawah itu usrek. Siapapun yang jadi pasti ribut. Daripada
ramai, dikasih salah satu staf pegawai dari kecamatan,’’ terangnya kepada Media.
Heru menyadari terbitnya SK ganda tersebut ada keteledoran administratif.
Namun, ia mengaku surat pertama yang terbit senin (3/4) lalu sudah ditarik.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”
Kemudian terbit kembali surat kedua. Menurutnya, itu karena kelemahan dari
penggunaan sistem elektronik.
“Kami akui ada ketelodoran, Pak Sekda sudah tanda tangan SK pertama. Terus ada surat kedua diserahkan dan ditandatangai lagi,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal iti tidak terulang kembali, kedepan untuk
pembuatan SK semacam Plt tidak menggunakan sistem elektronik.
Pihaknya bakal membuat surat secara manual dengan stempel basah. Selain itu
kedua surat tersebut saat ini sudah ditarik. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment