INFOKU, BLORA – Rasmo mantan
Kepala Desa (Kades) Kedungbacin, Kecamatan Todanan ditetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Hal itu dilakukan setelah Rasmo tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Rasmo dipanggil untuk diperiksa atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD) 2018-2019.
Penyidik masih fokus melakukan pencarian tersangka. Sehingga, belum belum
menentukan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau tidak.
“Itu (dugaan keterlibatan pihak lain, red) menjadi kewenangan penyidik
untuk menjelaskan materi penyidikan,’’ ujar Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko
kemarin (2/4).
Baca juga : Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades
Djatmiko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Rasmo sebagai DPO sejak 28
Maret lalu. Itu setelah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan terhadap
tersangka tidak ditanggapi. Bukti yang dipegang penyidik sudah kuat adanya
dugaan korupsi.
Baca juga : Sekitar Rp 9 Juta tambahan Biaya Bagi CJH Lunas Tunda 2022
“Penyidik sudah datang ke rumahnya menyampaikan panggilan juga secara patut
sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi
panggilan,’’ paparnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejari melakukan ekspos dan
menemukan sejumlah alat bukti, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut, kerugian negara
ditaksir mencapai Rp 400 juta rupiah.
Baca Juga : 2.975 Petugas Pantarlih Belum Terima Honor dari KPUK
“Intinya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk kegiatan
fisik pada Tahun 2018-2019, belum selesai namun di laporan 100 persen,’’
paparnya.
Untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, sejumlah pihak mulai
camat, perangkat desa, dan kepala desa yang saat ini menjabat telah dimintai
keterangan
“Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga
kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan,’’ pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment