INFOKU, BLORA - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 di Balai Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora,Rabu,5/4/2023.
Sosialisasi
ini digelar diikuti 50 peserta terdiri dari perwakilan koramil, polsek,Linmas
dan para pedagang di wilayah kecamatan setempat.
Kepala Sat pol PP
Blora Hendi Purnomo menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol
PP.Sedangkan berkaitan dengan cukai,merupakan salah satu sumber pendapatan
negara.
“Berarti bagi yang
mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan
negara,” jelasnya.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”
Namun karena tidak
ada larangan, maka perlu diatur keberadaannya. Oleh negara diatur dengan
Undang-Undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.
“Yang penting dan
perlu kami ingatkan adalah, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa
besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya, menggunakan rokok yang
legal, yang ada pita cukainya,” tegasnya.
Di tengah masyarakat,
masih kita jumpai adanya peredaran rokok yang ilegal, ada yang jualan rokok tetapi
tidak ada pita cukainya.
“Jadi, hanya kemasan,
tidak ada pita cukainya. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya itu
tidak sesuai di tempatnya,” terangnya.
Baca juga : SPBU Di Cek Ukurannya, Ada Sedikit Kesalahan tapi Masih Diizinkan
Untuk Sosialisasi ini
Satpol PP menghadirkan narasumber Martin dari Kantor Bea Cukai Kudus, Staf Ahli
Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Luluk Kusuma Agung dan Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Hariyanto.(Endah)
0 Comments
Post a Comment