Sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Hasil Tembakau Di Ngawen

 

INFOKU, BLORA - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 di Balai Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora,Rabu,5/4/2023.

Sosialisasi ini digelar diikuti 50 peserta terdiri dari perwakilan koramil, polsek,Linmas dan para pedagang di wilayah kecamatan setempat.

Kepala Sat pol PP Blora Hendi Purnomo  menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP.Sedangkan berkaitan dengan cukai,merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

“Berarti bagi yang mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan negara,” jelasnya.

Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”

Namun karena tidak ada larangan, maka perlu diatur keberadaannya. Oleh negara diatur dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.

“Yang penting dan perlu kami ingatkan adalah, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya, menggunakan rokok yang legal, yang ada pita cukainya,” tegasnya.

Di tengah masyarakat, masih kita jumpai adanya peredaran rokok yang ilegal, ada yang jualan rokok tetapi tidak ada pita cukainya.

“Jadi, hanya kemasan, tidak ada pita cukainya. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya itu tidak sesuai di tempatnya,” terangnya.

Baca juga : SPBU Di Cek Ukurannya, Ada Sedikit Kesalahan tapi Masih Diizinkan

Untuk Sosialisasi ini Satpol PP menghadirkan narasumber Martin dari Kantor Bea Cukai Kudus, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Luluk Kusuma Agung dan Asisten  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Hariyanto.(Endah)



Post a Comment

0 Comments