INFOKU, BLORA – Tak lama lagi masa
pendaftaran bakal calon anggota legislatif segera dimulai.
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, penndaftaran bacaleg dimulai 1 Mei mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Blora Ahmad Solikin mengatakan,
pendaftaran berlangsung selama dua minggu.
Yakni, mulai 1 hingga 14 Mei. Sebelum itu ada pengumuman yang pada 24
hingga 30 April.
“Kuota calon DPRD maksimal dalam aturan yaitu 100 persen dari alokasi kursi
di masing-masing dapil. Kabupaten Blora masing masing parpol bisa mencalonkan
45 bakal calon,’’tuturnya.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Blora Arifin mengatakan, seluruh
bacaleg yang mendapat rekomendasi partai untuk mengikuti kontestasi
perpolitikan di Blora sudah memenuhi prosedur.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Termasuk bakal calon yang memiliki daya saing dan berkapasitas.
“Sudah mulai seleksi terhadap caleg. Sudah menata, baik nomor urut sampai
administrasi,’’ jelasnya.
Arifin melanjutkan, pihaknya sudah mendata persiapan pendaftaran pada 14
Mei nanti. Diharapkan semua caleg sudah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Dia optimistis, perolehan kursi anggota DPRD yang diusungnya mampu memenuhi
target.
“Saat ini PKB memiliki 8 anggota dewan di legislatif. Targetnya anggota
dewan bisa bertambah 5 kursi lagi menjadi 13 kursi,’’ ungkapnya.
Menurutnya, untuk memperoleh 13 kursi di DPRD Blora sangat realistis. Blora
ada 5 dapil.
Sehingga partainya nantinya menargetkan bisa menambah 1 anggota dewan di
masing-masing dapil.
Baca juga : Telan Dana Rp 500 Juta, Jalan Dusun Gejeg-Kemadoh Rusak Lagi
“Kami realistis. Per dapil bisa tambah satu. Persoalan nanti dapatnya 14,15
atau 16 itu bonus,” ujarnya.
Rencananya PKB bakal mencalonkan 45 caleg. Ini sesuai dengan jumlah kuota
maksimal anggota DPRD Kabupaten Blora yaitu 45 kursi. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment