INFOKU, BLORA –Program dari
kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) itu masih kerap ada masalah.
Dapat dikatakan, Program perhutanan sosial di Blora belum berjalan mulus.
Padahal, surat keputusan (SK) perhutanan sosial sudah diserahkan oleh
Presiden Joko Widodo.
Mulgiyanto, salah satu Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) di Blora
menerangkan, sebelum puasa lalu ada kasus di Desa Kutukan, Kecamatan
Randublatung.
Yakni, terdapat kerancuan dalam fasilitasi yang dilakukan oleh KLHK. Ada
KTH yang sudah mengajukan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),
namun terdapat kelompok tani baru yang muncul.
Baca juga : Tahun ini Dilakukan Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Todanan
“Sehingga terdapat dua pesanggem di satu bidang lahan yang beririsan,” ucap
Mbah Mul, panggilan akrab pria ini.
Selain itu, di area KHDPK Lemah Puteh, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo
juga ada masalah.
Yakni, ada pihak Perhutani yang melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Hal-hal tersebut membuat petani resah.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Cepu Mustopo
mengakui kesalahan itu.
Pihaknya langsung menugaskan anggotanya untuk mengirim surat permohonan
maaf atas pelarangan menggarap lahan yang masuk areal KHDPK.
Namun, pihaknya mengaku tidak melakukan aktivitas penebangan maupun
penanaman.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”
“Kami juga tidak lakukan kegiatan tanam dan tebang di area SK 185 dan SK
192. Sesuai aturan LHK tersebut,’’ ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan, para KTH yang memeiliki SK
KHDPK tersebut hanya ingin hak mereka dipenuhi.
DPRD mendorong adanya sosialisasi intensif agar aturan tersebut dijalankan
sesuai peraturan tersebut.
“Perlu adanya pembicaraan lebih lanjut antara Perhutani, KTH, dan juga Pemkab
setempat. DPRD selalu mendukung sosialisasi untuk kebaikan bersama,’’
jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment