INFOKU, BLORA
– Dugaan penyelewengan anggaran honor narasumber DPRD
mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Kemarin
(4/4).
Pelapor dimintai keterangan, dan beberapa bukti tambahan diserahkan berupa laporan pertanggungjawaban (LPj) anggaran honorarium narsum pada 2021.
Kasi Intelijen Kejari Djatmiko menjelaskan, telah memangil pelapor dimintai
keterangan. Menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,
untuk pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan
(pulbaket).
“Masih penyelidikan, belum bisa kami sampaikan (siapa saja yang
dipanggil),” katanya kemarin.
Dia menegaskan, Kajari sudah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan
klarifikasi. Siapa saja dipanggil dalam laporan dugaan korupsi honorarium DPRD
diserahkan kepada jaksa penyelidik.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Nanti jaksa penyelidik menentukan siapa siapa dipanggil. Saya tidak bisa
menyampaikan,” bebernya.
Sukisman pelapor perkara ini mengaku telah menyerahkan beberapa barang
bukti berupa draf anggaran.
Juga bukti baru LPj pada 2021 terkait anggaran. Dari kajian dilakukan,
pihaknya menduga ada tindakan mengarah penyelewengan.
“Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan. Data
terbaru kami berupa LPj ditandatangani Sekwan,” ujarnya.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”
Dalam LPj ditandatangai sekwan (sekretaris DPRD) tersebut tertulis anggaran
narsum DPRD 2021 pagu sebesar Rp 12,9 miliar. Namun, realisasinya Rp 11 miliar.
Sisa anggaran Rp 1,8 miliar.
Menurutnya, LPj tidak sesuai. Surat aduan dibuat menyebut ada dugaan tindak
pidana korupsi dalam pembayaran honorarium narasumber. Besaran honor dengan
standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tidak sesuai.
“Ada kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Pihak diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Blora periode 2019 – 2024.
Dari data dimilikinya, menurut dia, ada tiga dugaan pelanggaran. Yakni,
dugaan pelanggaran Perpres 33 Tahun 2020.
Baca juga : Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades
Dugaan kegiatan fiktif, karena pada 2021 status Blora masih PPKM Covid-19.
Serta dugaan ketidakwajaran.
“Karena ada temuan bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam
sebulan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Blora Catur Pambudi saat dikonfirmasi terkait
dugaan tersebut enggan memberikan jawaban kemarin. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment