INFOKU, BLORA – Terdakwa Hendro
Irawan alias Encon dituntut pidana penjara 14 tahun atas perkara penganiayaan
anak tiri hingga meninggal dunia.
Terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan karena anggap tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sidang mendatang menyisakan putusan.
Farida Hartati tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, tuntutan 14 tahun
penjara karena terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak
hingga mengakibatkan anak SD meninggal dunia.
“Sidang tuntutan sudah minggu lalu, hari ini (kemarin) sebenarnya vonis
namun ditunda hakim,” ujarnya kemarin (5/4).
Terdakwa dijerat pasal 76 huruf C junto pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas
“Iya saat persidangan tuntutan terdakwa mengajukan pledoi melalui kuasa
hukum,” jelasnya.
Giyanto penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan pledoi
atas tuntutan jaksa.
Dianggap penjara 14 tahun terlalu memberatkan kliennya. Kliennya telah siap
persidangan vonis kemarin, namun majelis hakim menunda persidangan karena belum
siap.
Baca juga : Ayah Tiri Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap
Baca juga : Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades
Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak
tirinya berinisial GVR, 8 tahun.
Bocah SD itu meninggal dengan ditemukan banyak luka di bagian tubuh.
Seperti bagian mulut, pelipis kepala, kepala belakang, di leher hingga
bekas cubitan di perut korban. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment